Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei SMRC: Mayoritas Responden Tolak Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 15/10/2021, 15:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) menunjukkan, mayoritas responden menolak amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Sirojudin menuturkan, berdasarkan survei yang dilakukan SMRC, sebanyak 66 persen responden menilai UUD 1945 merupakan rumusan terbaik.

"Secara umum warga memang tidak menghendaki adanya perubahan undang-undang dasar 1945 dan mayoritasnya, ini 66 (persen responden), menilai Undang-Undang Dasar ini adalah rumusan terbaik dan tidak boleh diubah atas alasan apapun," kata Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: F-Nasdem Sebut Amendemen UUD 1945 Harus Dorongan Rakyat, Bukan Elite

Lalu, terdapat 12 persen yang menilai bahwa sejauh ini UUD 1945 paling pas bagi kehidupan Indonesia yang lebih baik meski mereka menyadari UUD 1945 merupakan buatan manusia dan mungkin memiliki kekurangan.

"Sehingga ada 78 persen yang tidak menghendaki perubahan," kata Sirojudin.

Sementara, responden yang menghendaki perubahan berjumlah 15 persen, terdiri dari 11 persen yang berpendapat beberapa pasal dari UUD 1945 perlu diubah atau dihapus, dan 4 persen yang menilai sebagian besar isi UUD 1945 harus diubah.

Sedangkan, responden yang menjawab tidak tahu atau tidak menjawab berjumlah 7 persen.

Di sisi lain, Sirojudin mengungkapkan, sebanyak 71 persen responden menilai negara Indonesia sedang bergerak ke arah yang benar, 21 persen menyatakan Indonesia bergerak ke arah yang salah, dan 8 persen menjawab tidak tahu.

"Itu artinya legitimasi pemeirntah dalam menjalankan negara ini sangat tinggi, dan tidak ada goncangan yang menunjukkan bahwa konstitusi kita mengalami masalah serius," kata Sirojudin.

Survei ini dilaksanakan 15-21 September 2021 dengan melalukan wawancara langsugn kepada 981 orang responden yang dipilih melalui metode multisatege random sampling. Margin of error survei ini diperkirakan sebesar ± 3,19% pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, amendemen UUD 1945 diperlukan untuk memberikan kewenangan bagi MPR dalam penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurut Bambang, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara.

Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Perlu PPHN, tetapi Tidak Melalui Amendemen UUD 1945

Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

"Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah," kata Bambang, dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR yang dipantau secara daring, Rabu (18/8/2021).

"Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com