Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjuk Hamdan Zoelva sebagai Kuasa Hukum, Demokrat: Tak Khusus untuk Hadapi Yusril

Kompas.com - 11/10/2021, 16:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva tidak ditunjuk secara khusus untuk menghadapi advokat Yusril Ihza Mahendra dalam judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Herzaky mengatakan, Hamdan sebelumnya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Partai Demokrat dalam menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

"Sekadar informasi awal, Bang Hamdan ini direkrut sebelum ada rencana JR, jadi juga di PTUN pun kami sebenarnya sudah dengan Bang Hamdan Zoelva. Karena kemarin banyak pertanyaan ini, apakah Bang Hamdan khusus buat menghadapi Bang Yusril, bukan," kata Herzaky di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Ia pun menuturkan, ada tiga alasan mengapa Demokrat memilih Hamdan sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapi gugatan-gugatan yang diajukan kubu KLB Deli Serdang.

Pertama, Hamdan dinilai memiliki kredibilitas dan integritas yang terjaga sampai saat ini. Selain itu, Hamdan juga merupakan seorang pakar di bidang hukum dengan latar belakang sebagai mantan ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Judicial Review AD/ART Demokrat, MA Masih Proses Penunjukan Majelis Hakim Agung

"Yang ketiga tentunya ada idealisme yang sama, antara Partai Demokrat dan juga Bang Hamdan Zoelva bahwa kebenaran dan keadilan harus tetap tegak di bumi Indonesia ini," kata Herzaky.

Ia menambahkan, hukum dan demokrasi harus berjalan beriringan. Jika hukum tidak ditegakkan, maka demokrasi akan mengalami masalah.

"Inilah alasan-alasan mengapa kami kemudian bekerja sama dengan Bang Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum kami. Dari kemarin ada yang bicara, 'Bang apakah ini khusus menghadapi Yusril,', bukan, ini mesti dipertegas kembali," kata Herzaky.

Sebelumnya empat mantan kader Partai Demokrat menggandeng Yusril sebagai kuas ahukum untuk mengajukan JR atas AD/ART Partai Demokrat ke MA dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Baca juga: Datangi Mahkamah Agung, Demokrat Sampaikan Permohonan jadi Pihak Termohon Intervensi JR AD/ART

Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com