Selain itu, kebebasan dalam menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik harus dipulihkan.
Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh, Syahrul Putra Mutia mengatakan, pihaknya masih harus memastikan pemberian amnesti itu segera terlaksana.
"Saat ini, kita masih harus memastikan keputusan presiden untuk menetapkan amnesti terhadap Pak Saiful bisa keluar (terlaksana) secepatnya," ujar Syahrul, saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
Menurutnya, pemberian amnesti itu menjadi pendidikan publik yang sangat penting. Amnesti itu menegaskan bahwa kritik bukanlah hal yang dilarang.
Syahrul mengatakan, keluarga Saiful mengucapkan terima kasih atas semua dukungan yang diberikan hingga DPR mengabulkan amnesti dari presiden.
"Keluarga Pak Saiful, terutama istri dan anaknya, berterima kasih banyak untuk seluruh elemen sipil, CSO (civil society organization), jurnalis dan media, akademisi dan seluruh yang terlibat dalam advokasi ini," tutur Syahrul.
"Ini adalah kemenangan kita semua, karena yang sedang kita perjuangkan bukanlah semata tentang Saiful Mahdi, melainkan hak kebebasan individu yang melekat," kata dia.
Baca juga: DPR Setujui Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi
Syahrul menuturkan, kasus Saiful Mahdi merupakan pelajaran penting bagi semua pihak untuk menyamakan persepsi terkait pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Menurut dia, pasal-pasal tersebut rentan digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
"Maka publik, semua elemen sipil, harus terus mendorong agar UU ITE ini bisa segera direvisi," kata Syahrul.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah dialami oleh Baiq Nuril Maknun pada 2019.
Nuril dinyatakan bersalah karena dituduh merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim yang kerap meneleponnya.
Lantaran mempertahankan harga dirinya, Nuril justru dijerat UU ITE.
Presiden Jokowi lalu menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Nuril pada Senin (29/7/2019).
Dengan keppres itu, Nuril yang sebelumnya divonis melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.