Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Laporan yang Valid soal Orang Dalam Azis Syamsuddin, KPK: Untuk Ditindaklanjuti Dewas

Kompas.com - 06/10/2021, 21:53 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak-pihak yang mengetahui dugaan adanya "orang dalam" di KPK yang bisa dikendalikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait penanganan perkara untuk melaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan adanya laporan tersebut dapat dijadikan data awal untuk ditindak lanjuti oleh Dewan Pengawas.

"Data awal yang valid sangat kami butuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

"Maka, jika ada pihak-pihak yang mengetahui informasi ini, sebaiknya menyampaikan kepada Dewas KPK dan kami pastikan akan menindaklanjutinya," ucap dia.

Baca juga: Azis Disebut Kendalikan Orang Dalam, KPK Disarankan Audit Perkara yang Pernah Ditangani Eks Penyidik Stepanus Robin

Sebagai negara hukum, ujar Ali, semua pihak diajak untuk bertindak sesuai koridor hukum, menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukum bukan malah mengeluarkan dengungan opini yang tak disertai bukti.

"Kami kuatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu," ucap dia.

Adapun, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021), Azis disebut bisa mengendalikan 8 orang di internal KPK untuk mengurus perkara.

Hal itu, diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada yang hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Baca juga: Dugaan Orang Dalam Dikendalikan Azis Syamsuddin Pengaruhi Independensi KPK

KPK, kata Ali, sebagai lembaga penegak hukum tentu akan melaksanakan tugasnya sesuai fakta-fakta hukum.

Bukan sekedar misalnya fakta persidangan dari keterangan satu seorang saksi saja apalagi hanya sekedar opini tanpa bukti dukung yang valid.

"Atas fakta persidangan dimaksud KPK tentu tidak berdiam diri. Kami pastikan tim akan mengkonfirmasinya dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid. Sehingga kita bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut," ucap Ali.

Adapun dalam sidang itu, Yusmada mengatakan, informasi adanya delapan orang tersebut didapatkannya dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Baca juga: KPK Diminta Selidki Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin, Bukan Minta Warga Lapor ke Dewas

Awalnya, jaksa bertanya pada Yusmada apa saja yang ia ketahui dari Syahrial terkait dengan keterlibatan Azis pada perkara ini.

“Pak Syahrial pernah cerita enggak Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin?” kata jaksa dalam sidang.

“Pernah Pak,” ucap Yusmada.

Kemudian, jaksa menanyakan apakah salah satu dari delapan orang itu adalah Robin.

“Iya Pak,” ucap Yusmada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com