Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Disebut Kendalikan Orang Dalam, KPK Disarankan Audit Perkara yang Pernah Ditangani Eks Penyidik Stepanus Robin

Kompas.com - 06/10/2021, 16:55 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan audit pada berbagai perkara yang sempat ditangani oleh eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, yang kini sudah berstatusterdakwa dugaan suap pengurusan perkara.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut, audit diperlukan untuk mencari tahu apakah ada pihak lain di internal KPK yang terlibat dalam pengurusan perkara.

“KPK harus bergerak sendiri melakukan audit perkara-perkara di mana Robin punya peran, misalnya menjadi anggota Satgas penyidikan,” jelas Zaenur pada Kompas.com, Rabu (6/10/2021).

Dugaan adanya pihak lain di internal KPK yang punya hubungan dengan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebutkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Dugaan Orang Dalam Dikendalikan Azis Syamsuddin Pengaruhi Independensi KPK

Yusmada yang hadir sebagai saksi untuk Robin dan pengacara Maskur Husain mengungkapkan bahwa ia mendapatkan informasi dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial bahwa Azis punya 8 orang yang bisa dikendalikan di KPK.

“Ini perlu dilakukan untuk membuka kemungkinan penyelidikan hubungan Azis dengan orang-orang di dalam KPK,” terang Zaenur.

“Sebab sejak awal sudah ada pertanyaan, benarkah Robin bermain sendirian mengurusi perkara-perkara besar ini?,” sebutnya.

Zaenur berpandangan, konteks pidana harus menjadi dasar pengungkapan di internal KPK terkait persoalan ini.

Sebab, Dewas KPK hanya punya kewenangan mengadili secara etik, sedangkan jika dugaan perkara ini memang terjadi, Zaenur menilai bahwa pelaku mesti dikenai sanksi pidana.

“Kedeputian penindakan perlu melakukan pengusutan di dalam internal KPK tentu dalam konteks hukum pidana. Dewan Pengawas hanya mengurusi persoalan etik dan tentu itu tidak cukup, harus dikenai konteks pidana,” pungkasnya.

Baca juga: Dewas Belum Pernah Terima Laporan Orang Dalam KPK yang Dikendalikan Azis Syamsuddin

Diberitakan KPK telah merespon keterangan yang disampaikan Yusmada dalam persidangan tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya akan mendalami keterangan saksi dan kesesuaian dengan keterangan lainnya dalam persidangan.

“Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti,” terang Ali dalam keterangan tertulis.

Ali juga meminta agar pihak-pihak yang mengetahui insan KPK melakukan pelanggaran kode etik segera melaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang valid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com