JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan audit pada berbagai perkara yang sempat ditangani oleh eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, yang kini sudah berstatusterdakwa dugaan suap pengurusan perkara.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut, audit diperlukan untuk mencari tahu apakah ada pihak lain di internal KPK yang terlibat dalam pengurusan perkara.
“KPK harus bergerak sendiri melakukan audit perkara-perkara di mana Robin punya peran, misalnya menjadi anggota Satgas penyidikan,” jelas Zaenur pada Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
Dugaan adanya pihak lain di internal KPK yang punya hubungan dengan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebutkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Dugaan Orang Dalam Dikendalikan Azis Syamsuddin Pengaruhi Independensi KPK
Yusmada yang hadir sebagai saksi untuk Robin dan pengacara Maskur Husain mengungkapkan bahwa ia mendapatkan informasi dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial bahwa Azis punya 8 orang yang bisa dikendalikan di KPK.
“Ini perlu dilakukan untuk membuka kemungkinan penyelidikan hubungan Azis dengan orang-orang di dalam KPK,” terang Zaenur.
“Sebab sejak awal sudah ada pertanyaan, benarkah Robin bermain sendirian mengurusi perkara-perkara besar ini?,” sebutnya.
Zaenur berpandangan, konteks pidana harus menjadi dasar pengungkapan di internal KPK terkait persoalan ini.
Sebab, Dewas KPK hanya punya kewenangan mengadili secara etik, sedangkan jika dugaan perkara ini memang terjadi, Zaenur menilai bahwa pelaku mesti dikenai sanksi pidana.
“Kedeputian penindakan perlu melakukan pengusutan di dalam internal KPK tentu dalam konteks hukum pidana. Dewan Pengawas hanya mengurusi persoalan etik dan tentu itu tidak cukup, harus dikenai konteks pidana,” pungkasnya.
Baca juga: Dewas Belum Pernah Terima Laporan Orang Dalam KPK yang Dikendalikan Azis Syamsuddin
Diberitakan KPK telah merespon keterangan yang disampaikan Yusmada dalam persidangan tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya akan mendalami keterangan saksi dan kesesuaian dengan keterangan lainnya dalam persidangan.
“Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti,” terang Ali dalam keterangan tertulis.
Ali juga meminta agar pihak-pihak yang mengetahui insan KPK melakukan pelanggaran kode etik segera melaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang valid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.