JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pihak yang mengetahui adanya delapan orang yang bisa dikendalikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk melapor ke Dewan Pengawas KPK dinilai mengada-ada.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, sudah kewajiban KPK untuk mencari tahu dugaan adanya orang dalam yang dikendalikan Azis.
"Ini kan fakta persidangan yang disampaikan saksi di bawah sumpah, dan itu perlu didalami. Yang wajib mendalami bukan masyarakat luas tapi KPK dan Dewas," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: KPK Minta Pihak yang Tahu Orang Dalam Azis Syamsuddin Lapor ke Dewas
Boyamin menegaskan, Dewas KPK bisa meminta agar KPK melakukan penyelidikan karena memiliki sejumlah fasilitas pendukung penyelidikan.
"Dewas punya organisasi, punya perangkat, dan bisa meminta KPK menelusuri itu dengan alat sadap, dan jejak digital untuk mencari delapan orang itu," tuturnya.
Dugaan adanya delapan orang di internal KPK yang bekerja sama dengan Azis diungkapkan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada.
Dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021) Yusmada menjawab pertanyaan jaksa, bahwa ia mendengar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial bahwa Azis punya delapan orang di internal KPK yang bisa dikendalikannya.
Baca juga: Dewas Belum Pernah Terima Laporan Orang Dalam KPK yang Dikendalikan Azis Syamsuddin
Boyamin mengatakan, jika KPK ingin memperbaiki citranya dalam pemberantasan korupsi, penyelidikan internal perlu segera dilakukan.
"Kalau ingin baik KPK ke depan maka ini harus berusaha dicari tahu, entah hasilnya gagal atau berhasil. Bukan malah melempar ke pihak lain," kata dia.
“Jadi ini sesuatu yang mengada-ada permintaan untuk melapor ini," ucap Boyamin.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan akan menelusuri informasi adanya "orang dalam" yang dikendalikan Azis Syamsuddin.
“Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di kroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Kendalikan 8 Orang Dalam, KPK Pastikan Akan Telusuri
Menurut Ali, keterangan para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa di dalam kasus pengurusan perkara di KPK itu.
Sehingga, ujar dia, keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta tersebut.