Namun, proses itu tidak dilakukan, karena perintah dari Wahyu Herdianto selaku Kabiro Pengadaan PT Pelindo II.
Baca juga: Selain Perkaya Diri Sendiri, RJ Lino Didakwa Perkaya Perusahaan Asal China Terkait Pengadaan Crane
Cerita Teguh, dirinya sudah mengingatkan Wahyu untuk mengikuti proses sesuai dengan keputusan direksi, tapi Wahyu justru meminta agar penawaran harga pada HDHM tetap dilakukan.
“Alasannya karena HDHM menawarkan harga QCC terendah,” imbuhnya.
Dalam perkara ini RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menduga, sebagai Dirut PT Pelindo kala itu, RJ Lino melakukan intervensi pengadaan dan perawatan 3 unit QCC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.