Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut 2 Perusahaan yang Diusulkan RJ Lino Tak Lolos Administrasi, tapi Tetap Ikut Proses Tender QCC

Kompas.com - 06/10/2021, 19:08 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua perusahaan yang turut serta dalam proses tender pengadaan Quay Container Craine (QCC) disebut tak lolos syarat administratif.

Namun menurut keterangan Teguh Pramono, Asisten Kabiro Pengadaan PT Pelindo II, proses penawaran harga pengadaan QCC tetap dilanjutkan.

“Secara administratif sebenarnya sudah gagal, jadi (penawaran harga) tak perlu dibuka lagi,” terang Teguh dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/10/2021).

RJ Lino diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 28,82 miliar terkait pengadaan dan perawatan 3 unit Twinlift QCC untuk pelabuhan di Palembang, Panjang, dan Pontianak di tahun 2010.

Baca juga: RJ Lino Disebut Beri Disposisi Langsung Usulkan 3 Perusahaan Penyedia QCC Crane

Adapun dua perusahaan yang mengajukan penawaran harga pengadaan QCC adalah ZPMC dan HDHM.

Keduanya dinyatakan tak lolos syarat administrasi oleh tim Biro Pengadaan PT Pelindo II.

Dari kesaksian Haryadi Budi Kuncoro selaku Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II (Persero) di persidangan yang sama, RJ Lino melakukan disposisi penunjukan dua perusahaan asal China tersebut dan Doosan dari Korea Selatan.

Dalam perjalanannya Doosan mengundurkan diri karena ada masalah internal perusahaan.

Tersisa dua perusahaan yaitu HDHM dan ZPNC yang diketahui dalam kesaksian Teguh tak lolos syarat administratif sebagai perusahaan pengadaan QCC oleh PT Pelindo II.

Jaksa lantas menanyakan pada Teguh apa saja syarat administratif yang tidak bisa dipenuhi dua perusahaan tersebut.

“Administratif teknis itu ada syarat bahwa peserta pengadaan harus sudah melakukan ekspor QCC selama lima tahun sebanyak minimal sebanyak 5 unit,” jelas Teguh.

Baca juga: Eksepsi RJ Lino Ditolak Hakim, Persidangan Dilanjutkan

Teguh melanjutkan, syarat berikutnya adalah menyediakan QCC dengan standar kualitas Eropa.

“Tapi keduanya saat itu menawarkan kualitas China,” katanya.

Dalam kesaksiannya, Teguh memaparkan, mestinya jika dua perusahaan pengada QCC tak lolos tahapan administrasi, proses pencarian perusahaan pengadaan QCC harus diulang sejak awal.

“Karena spesifikasinya berbeda, jadi anggarannya juga berbeda, harusnya diulangi lagi prosesnya,” tutur dia.

Namun, proses itu tidak dilakukan, karena perintah dari Wahyu Herdianto selaku Kabiro Pengadaan PT Pelindo II.

Baca juga: Selain Perkaya Diri Sendiri, RJ Lino Didakwa Perkaya Perusahaan Asal China Terkait Pengadaan Crane

Cerita Teguh, dirinya sudah mengingatkan Wahyu untuk mengikuti proses sesuai dengan keputusan direksi, tapi Wahyu justru meminta agar penawaran harga pada HDHM tetap dilakukan.

“Alasannya karena HDHM menawarkan harga QCC terendah,” imbuhnya.

Dalam perkara ini RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menduga, sebagai Dirut PT Pelindo kala itu, RJ Lino melakukan intervensi pengadaan dan perawatan 3 unit QCC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com