Salin Artikel

Saksi Sebut 2 Perusahaan yang Diusulkan RJ Lino Tak Lolos Administrasi, tapi Tetap Ikut Proses Tender QCC

Namun menurut keterangan Teguh Pramono, Asisten Kabiro Pengadaan PT Pelindo II, proses penawaran harga pengadaan QCC tetap dilanjutkan.

“Secara administratif sebenarnya sudah gagal, jadi (penawaran harga) tak perlu dibuka lagi,” terang Teguh dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/10/2021).

RJ Lino diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 28,82 miliar terkait pengadaan dan perawatan 3 unit Twinlift QCC untuk pelabuhan di Palembang, Panjang, dan Pontianak di tahun 2010.

Adapun dua perusahaan yang mengajukan penawaran harga pengadaan QCC adalah ZPMC dan HDHM.

Keduanya dinyatakan tak lolos syarat administrasi oleh tim Biro Pengadaan PT Pelindo II.

Dari kesaksian Haryadi Budi Kuncoro selaku Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II (Persero) di persidangan yang sama, RJ Lino melakukan disposisi penunjukan dua perusahaan asal China tersebut dan Doosan dari Korea Selatan.

Dalam perjalanannya Doosan mengundurkan diri karena ada masalah internal perusahaan.

Tersisa dua perusahaan yaitu HDHM dan ZPNC yang diketahui dalam kesaksian Teguh tak lolos syarat administratif sebagai perusahaan pengadaan QCC oleh PT Pelindo II.

Jaksa lantas menanyakan pada Teguh apa saja syarat administratif yang tidak bisa dipenuhi dua perusahaan tersebut.

“Administratif teknis itu ada syarat bahwa peserta pengadaan harus sudah melakukan ekspor QCC selama lima tahun sebanyak minimal sebanyak 5 unit,” jelas Teguh.

Teguh melanjutkan, syarat berikutnya adalah menyediakan QCC dengan standar kualitas Eropa.

“Tapi keduanya saat itu menawarkan kualitas China,” katanya.

Dalam kesaksiannya, Teguh memaparkan, mestinya jika dua perusahaan pengada QCC tak lolos tahapan administrasi, proses pencarian perusahaan pengadaan QCC harus diulang sejak awal.

“Karena spesifikasinya berbeda, jadi anggarannya juga berbeda, harusnya diulangi lagi prosesnya,” tutur dia.

Namun, proses itu tidak dilakukan, karena perintah dari Wahyu Herdianto selaku Kabiro Pengadaan PT Pelindo II.

Cerita Teguh, dirinya sudah mengingatkan Wahyu untuk mengikuti proses sesuai dengan keputusan direksi, tapi Wahyu justru meminta agar penawaran harga pada HDHM tetap dilakukan.

“Alasannya karena HDHM menawarkan harga QCC terendah,” imbuhnya.

Dalam perkara ini RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menduga, sebagai Dirut PT Pelindo kala itu, RJ Lino melakukan intervensi pengadaan dan perawatan 3 unit QCC.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/06/19081481/saksi-sebut-2-perusahaan-yang-diusulkan-rj-lino-tak-lolos-administrasi-tapi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke