Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Perkaya Diri Sendiri, RJ Lino Didakwa Perkaya Perusahaan Asal China Terkait Pengadaan Crane

Kompas.com - 10/08/2021, 10:57 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard Joost Lino atau RJ Lino, didakwa memperkaya perusahaan asing terkait pengadaan dan perawatan tiga quay container craine (QCC) tahun 2010.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang Senin (9/8/2021), perusahaan asing itu adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technologi Group Co. Ltd (HDHM).

Jaksa mengungkapkan bahwa tindakan memperkaya HDHM dilakukan RJ Lino melalui sejumlah cara.

Baca juga: Tender Belum Dimulai, RJ Lino Disebut Sudah Ajak Perusahaan Penyedia Crane Lakukan Survei

Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menduga RJ Lino tetap memilih perusahaan tersebut meski dalam evaluasi teknik perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai pengada QCC.

"Padahal, HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. 

Jaksa mengungkapkan tiga hal yang membuat HDHM tidak syarat sebagai perusahaan penyedia QCC.

Pertama, HDHM menyampaikan laporan keuangan tahun 2006-2008 yang tidak lengkap dan belum di audit.

Kedua, HDHM menawarkan QCC dengan standar China, sedangkan yang PT Pelindo II berstandar Eropa.

Baca juga: RJ Lino Diduga Lakukan Tanda Tangan Kontrak Backdate Pengadaan Craine di PT Pelindo II

Ketiga, HDHM tidak menyampaikan akta pendirian dan nomor register rerusahaan serta letter of domicile tidak dibuat oleh instansi berwenang, tetapi dibuat oleh HDHM sendiri.

"Terdakwa memberikan perintah pada Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik, Saptono Rahayu Irianto selaku Direktur Komersial dan pengembangan Usaha, serta Wahyu Hardianto selaku Kepala Biro Pengadaan untuk tetap memproses twin lift QCC dengan menuliskan disposisi," kata jaksa.

"Segera proses sesuai disposisi saya. Buat evaluasi kinerja kita jika ke twin lift. Kontraknya agar bicarakan, minta buatkan eksternal lawyer kita untuk selesaikan. Segera," demikian isi surat disposisi RJ Lino pada bawahannya.

Kemudian, jaksa mengatakan bahwa RJ Lino melalui anak buahnya akhirnya tetap memilih HDHM sebagai perusahaan penyedia QCC.

Ia juga diduga melakukan intervensi sehingga PT Pelindo II melakukan pembayaran tiga unit QCC tidak dalam harga wajar.

Baca juga: Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp 28,82 Miliar

Harga wajar pengadaan dan perawatan tiga unit QCC adalah 13.579.088 dollar AS. Sementara itu, PT Pelindo II atas perintah RJ Lino membayar 15.165.150 dollar AS.

"Sehingga, menyebabkan terjadinya kemahalan harga pembelian tiga unit twin lift QCC dari HDHM sebesar 1.974.911 dollar AS," kata jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com