JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur pada Senin (4/10/2021).
Andi Merya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada tahun 2021.
“Tim penyidik mengkonfirmasi dan mendalami lebih jauh mengenai proses dana hibah yang akan diterima pihak Pemkab Kolaka Timur dari BNBP berupa dana rehabilitasi dan rekontruksi serta dana siap pakai,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/10/2021).
Selain Andi Merya, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah sebagai tersangka dan langung ditahan pada Rabu (22/09/2021).
Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada Andi Merya dan Anzarullah untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur
Andi Merya Nur ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Dalam kasus ini, Anzarullah diduga menyuap Andi agar perusahaan atau grup perusahaan miliknya bisa mengerjakan proyek pembangunan 2 jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Nilai dua proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp 889 juta.
“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu.
Andi Merya Nur diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan dikerjakan Anzarullah tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.