JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/9/2021).
Keduanya terjarat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 2021.
Andi Merya diduga meminta uang Rp 250 Juta kepada Kepala BPBD Kolaka TImur, Anzarullah terkait pengerjaan dua proyek di Kolaka Utara yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"AMN (Andi Merya) diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR (Anzarullah) tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu.
Siapa Andi Merya?
Dikutip dari situs resmi Kolaka Timur, Andi Merya Nur lahir di Soppeng, 23 Agustus 1984.
Ia menempuh pendidikan terakhirnya di Universitas Muhammadiyah Kendari pada tahun 2011.
Andi Merya juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan juga periode 2014-2016.
Ia kemudian maju sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur pada periode 2016-2021 dan lanjut menjadi Bupati Kolaka Timur pada 2021-2026.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Punya Harta Rp 478 Juta
Dalam riwayat organisasi, Andi Merya pernah menjabat sebagai mantan Ketua PAC PPP Kecamatan Ludongi tahun 2010 dan Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kolaka tahun 2011.
Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kolaka 2012-2014 hingga Wakil Ketua DPRD Kolaka Timur tahun 2015.
Dikutip dari situs resmi Pemprov Sultra, Andi Merya baru 3 bulan menjabat secara resmi sebagai Bupati Kolaka Timur setelah dilantik pada 14 Juni 2021.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Diduga Minta Uang Rp 250 Juta Proyek Dana Hibah BNPB
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi melantik Andi Merya sebagai Bupati Kolaka Timur untuk masa jabatan 2021-2026 pada tanggal 2 Juni 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220 Tahun 2021.
Untuk proses penyidikan, KPK menahan Andi Merya dan Anzarullah untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK.
Andi Merya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Selaku penerima suap Andi Merya Nur disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.