Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2021, 09:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespons penahanan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Airlangga berujar, dia sebagai ketua umum Golkar sudah menugaskan fraksi di DPR untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang menjerat Azis.

Penjelasan itu, kata dia, akan disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Golkar Adies Kadir.

"Kami sudah menugaskan kepada saudara Adies sebagai Badan Hukum dan HAM (Bakumham)," kata Airlangga saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) pagi.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Punya Harta Rp 100 Miliar

Airlangga memilih tak berkomentar lebih jauh terkait penahanan Azis Syamsuddin.

Menurut dia, hal-hal mengenai kasus Azis akan dijelaskan oleh Adies Kadir di kantor Fraksi Golkar Kompleks Parlemen Senayan, siang nanti.

"Pertama silakan hadir, Golkar sedang mengkaji secara dalam dan kami akan memberikan penjelasan. Silakan hadir di DPR jam 14.00," ucapnya.

Baca juga: Azis Syamsudin Diduga Suap Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar Terkait Pengurusan Perkara

"Nanti Pak Adies dan tim pada akhirnya akan menjelaskan," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap pada Sabtu dini hari.

“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditangkap Paksa KPK karena Mangkir dengan Alasan Isoman

Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020.

Tujuannya untuk meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK.

Untuk diketahui, Stepanus Robin sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com