Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2021, 09:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi dalam kurun waktu satu minggu.

Awalnya, Alex Noerdin dijerat terkait kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Kemudian, dia dijerat sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Baca juga: Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kali Ini Terkait Pembangunan Masjid

Kasus pembelian gas bumi

Pada Kamis (16/9/2021), Kejagung menetapkan Alex Noerdin dan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka di kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Kamis.

Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.

Baca juga: Alex Noerdin Punya Harta Rp 28 Miliar, Kasusnya Rugikan Negara Rp 430 Miliar

Kemudian, AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529 (kurs 14.268).

Selain itu, ada juga kerugian negara senilai 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar, setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumatera Selatan

Kembali jadi tersangka

Sekitar seminggu berselang, Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang berada di kawasan Jakabaring Palembang.

Alex diduga terlibat korupsi dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel Tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

"Tersangka pertama adalah AN selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Kejagung: Alex Noerdin Perintahkan Pencairan Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Sumsel Alex Noerdin saat melakukan kampanye di Ogan Ilir Minggu (15/11/2020)AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Sumsel Alex Noerdin saat melakukan kampanye di Ogan Ilir Minggu (15/11/2020)
Dalam kasus tersebut, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang berinisial MM dan seorang PNS berinisial LPLT.

Dalam perkara tersebut Alex Noerdin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 130 miliar.

"Akibat penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," kata Leonard.

Rekam jejak

Alex mulanya mengawali karirnya sebagai pegawai negeri sipil di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Selatan pada 1981. Ia juga pernah menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang.

Karier politiknya dimulai ketika Alex terpilih menjadi Bupati Musi Banyuasin pada 2002.

Baca juga: Profil Alex Noerdin, dari Gubernur Sumsel, Cagub DKI, hingga Tersangka Korupsi

Alex pun terpilih kembali untuk periode kedua, yaitu 2007-2012. Namun, di tengah masa jabatannya sebagai bupati, ia mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan.

Ia terpilih menjadi Gubernur Sumatera Selatan untuk periode 2008-2013. Pada 2012, ia sempat maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, tetapi gagal.

Alex pun kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Selatan pada 2013. Ia terpilih kembali dan menjabat hingga 2018.

Pada 2019, Alex mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) sebagai calon anggota DPR dari Partai Golkar. Ia pun sukses melenggang ke Senayan.

Sejak Alex Noerdin dijerat kasus korupsi pada Kamis (16/9/2021) lalu, Fraksi Partai Golkar mengaku akan membicarakan nasib Alex Noerdin di DPR setelah melihat perkembangan lebih mendalam terkait kasusnya.

Baca juga: Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya yang Libatkan Alex Noerdin Diduga Rugikan Negara Rp 130 Miliar

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, partainya memilih untuk menunggu perkembangan lebih jauh terhadap pengusutan perkara itu.

"Jadi kami akan memantau, melihat dulu, karena ini kan tiba-tiba cukup mengagetkan kami di Golkar. Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut sebelum ambil langkah lebih lanjut," kata Adies dikutip Tribunnews.com, Kamis (16/9/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com