Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2021, 20:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini, terkait pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel menduga Alex terlibat korupsi dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel Tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

"Tersangka pertama adalah AN selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK, Dibawa ke Rutan Kejagung

Selain Alex, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lain, yakni MM selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan seorang PNS berinisial LPLT.

Leonard mengatakan, pada 2015, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah dari APBD 2015 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang senilai Rp 50 miliar.

Kemudian, pada 2017, pemprov kembali menyalurkan dana hibah dari APBD 2017 kepada yayasan senilai Rp 80 miliar.

Menurut Leonard, penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumsel," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Jejak Politik dan Harta Kekayaan Alex Noerdin

Selain itu, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang tidak beralamat di Palembang, tapi di Jakarta.

Kemudian, lahan pembangunan masjid yang dinyatakan sepenuhnya sebagai Pemprov Sumsel, ternyata sebagian milik masyarakat.

"Pembangunan masjid tersebut juga tidak selesai. Akibat penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," kata Leonard.

Sebelumnya, pada Kamis (16/9/2021), kejaksaan menetapkan Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Setelah menjadi tersangka, Alex ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com