Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Noerdin Punya Harta Rp 28 Miliar, Kasusnya Rugikan Negara Rp 430 Miliar

Kompas.com - 17/09/2021, 10:42 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, Alex Noerdin, tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 28 miliar.

Total harta kekayaan itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Alex sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Maret 2021.

"Total harta kekayaan Rp 28.029.274.317," demikian tertulis dalam LHKPN, dikutip Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Profil Alex Noerdin, dari Gubernur Sulsel, Cagub DKI, hingga Tersangka Korupsi

Harta kekayaan Alex itu terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Untuk tanah dan bangunan, total kekayaannya yaitu senilai Rp 20,56 miliar.

Alex melaporkan memiliki 22 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Musi Banyuasi, Kota Palembang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kemudian, Alex melaporkan kepemilikan dua unit mobil Toyota Kijang Minibus tahun 1994 dan VW Caravelle Minibus tahun 2001 dengan total nilai kendaraan Rp 165 juta.

Ada pula harta bergerak lainnya senilai Rp 6,72 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 575 juta.

Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 oleh Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Muddai Madang.

Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka dan Kerugian Negara akibat Kasusnya yang Capai Rp 430 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung mengatakan, Alex yang menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode, yaitu sejak 2008 hingga 2018, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.

Kemudian, Alex menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Adapun Muddai Madang yang merangkap jabatan sebagai Direktur PT DKLN, Komisaris Utama PT PDPDE Gas, dan Direktur PT PDPDE Gas, diduga menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.

Alex dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Harta Kekayaan Alex Noerdin Mencapai Rp 28 M

Menurut pihak Kejaksaan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529 (kurs 14.268).

Kerugian itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selain itu, ada kerugian negara senilai 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com