Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Kebebasan Berpendapat Harus Beretika

Kompas.com - 22/09/2021, 16:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bindang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ia tak pernah mempersoalkan pendapat orang lain terhadap dirinya.

Luhut mengaku paham bahwa kebebasan berpendapat dihargai di negara demokrasi seperti NKRI. Namun demikian, kebebasan berpendapat mestinya disertai dengan etika dan tanggung jawab.

Hal itu Luhut sampaikan melalui akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Rabu (22/9/2021), usai melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kita harus ingat bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi haruslah disertai etika dan bertanggung jawab," tulis Luhut.

Baca juga: Laporkan Haris dan Fatia atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Luhut Dinilai Tak Beritikad Baik

Kompas.com telah mendapat izin dari Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, untuk mengutip pernyataan tersebut.

Luhut mengaku, dirinya terbiasa dengan kritik dan masukan dari siapa pun tanpa pandang usia, bahkan status sosial. Sering kali kritik itu datang dari orang terdekat.

Namun, kata Luhut, kritik seharusnya disampaikan melalui dialog. Menurut dia, tak elok jika kritik disampaikan tanpa berbicara langsung kepada yang dituju.

"Alih alih meminta klarifikasi, malah membicarakan hal yang belum juga jelas dan benar faktanya. Apalagi hal tersebut dilakukan oleh orang yang pernah saya temui beberapa kali," ucapnya.

Belakangan, kata Luhut, dirinya menemukan banyak sekali penyesatan opini, sebaran fitnah dan kebohongan, hingga tuduhan tak berdasar beredar di media sosial. Opini sesat hingga fitnah itu dialamatkan kepada orang atau lembaga, termasuk kepada dirinya dan para menteri.

Baca juga: Haris Azhar Dilaporkan Luhut, Kuasa Hukum: Klien Kami Akan Selalu Bersikap Ksatria

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Luhut Binsar Pandjaitan (@luhut.pandjaitan)

Berangkat dari hal tersebut, Luhut mengatakan, tidak seharusnya kebebasan berekspresi digunakan sebagai dalih untuk menyerang pribadi pihak tertentu lewat penyesatan opini.

Tak semestinya orang berpendidikan menyampaikan riset dan laporan dari suatu lembaga, namun tidak melakukan cross check dan klarifikasi kepada pihak yang dimaksud.

"Tuduhan yang tak berdasar dibuat oleh mereka sendiri, mengapa yang ditulis selalu harus mengklarifikasi sementara yang menuduh tidak pernah ditantang untuk mengklarifikasi?," ucap Luhut.

"Bukankah ini sebuah bentuk cacat logika dan perbuatan yang tak beretika?," tuturnya.

Baca juga: 4 Fakta Laporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Fatia dari Kontras dan Haris Azhar

Terkait langkahnya melaporkan Haris dan Fatia ke pihak kepolisian, Luhut mengaku sudah memikirkannya matang-matang.

Melalui langkah tersebut, ia mengajak masyarakat, terutama para generasi muda, belajar menjadi warga negara yang baik dengan berani bertanggung jawab pada segala pendapat dan ekspresi yang diutarakan ke orang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com