Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Kebebasan Berpendapat Harus Beretika

Kompas.com - 22/09/2021, 16:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bindang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ia tak pernah mempersoalkan pendapat orang lain terhadap dirinya.

Luhut mengaku paham bahwa kebebasan berpendapat dihargai di negara demokrasi seperti NKRI. Namun demikian, kebebasan berpendapat mestinya disertai dengan etika dan tanggung jawab.

Hal itu Luhut sampaikan melalui akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Rabu (22/9/2021), usai melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kita harus ingat bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi haruslah disertai etika dan bertanggung jawab," tulis Luhut.

Baca juga: Laporkan Haris dan Fatia atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Luhut Dinilai Tak Beritikad Baik

Kompas.com telah mendapat izin dari Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, untuk mengutip pernyataan tersebut.

Luhut mengaku, dirinya terbiasa dengan kritik dan masukan dari siapa pun tanpa pandang usia, bahkan status sosial. Sering kali kritik itu datang dari orang terdekat.

Namun, kata Luhut, kritik seharusnya disampaikan melalui dialog. Menurut dia, tak elok jika kritik disampaikan tanpa berbicara langsung kepada yang dituju.

"Alih alih meminta klarifikasi, malah membicarakan hal yang belum juga jelas dan benar faktanya. Apalagi hal tersebut dilakukan oleh orang yang pernah saya temui beberapa kali," ucapnya.

Belakangan, kata Luhut, dirinya menemukan banyak sekali penyesatan opini, sebaran fitnah dan kebohongan, hingga tuduhan tak berdasar beredar di media sosial. Opini sesat hingga fitnah itu dialamatkan kepada orang atau lembaga, termasuk kepada dirinya dan para menteri.

Baca juga: Haris Azhar Dilaporkan Luhut, Kuasa Hukum: Klien Kami Akan Selalu Bersikap Ksatria

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Luhut Binsar Pandjaitan (@luhut.pandjaitan)

Berangkat dari hal tersebut, Luhut mengatakan, tidak seharusnya kebebasan berekspresi digunakan sebagai dalih untuk menyerang pribadi pihak tertentu lewat penyesatan opini.

Tak semestinya orang berpendidikan menyampaikan riset dan laporan dari suatu lembaga, namun tidak melakukan cross check dan klarifikasi kepada pihak yang dimaksud.

"Tuduhan yang tak berdasar dibuat oleh mereka sendiri, mengapa yang ditulis selalu harus mengklarifikasi sementara yang menuduh tidak pernah ditantang untuk mengklarifikasi?," ucap Luhut.

"Bukankah ini sebuah bentuk cacat logika dan perbuatan yang tak beretika?," tuturnya.

Baca juga: 4 Fakta Laporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Fatia dari Kontras dan Haris Azhar

Terkait langkahnya melaporkan Haris dan Fatia ke pihak kepolisian, Luhut mengaku sudah memikirkannya matang-matang.

Melalui langkah tersebut, ia mengajak masyarakat, terutama para generasi muda, belajar menjadi warga negara yang baik dengan berani bertanggung jawab pada segala pendapat dan ekspresi yang diutarakan ke orang lain.

Ia juga mengingatkan masyarakat bersikap kesatria dengan meminta maaf ketika merasa melakukan kesalahan.

"Saya setuju bahwa semua boleh bicara apa pun untuk mengkritik siapa pun selama menggunakan data yang dapat diuji bersama-sama," kata Luhut.

"Janganlah kita mudah menyebarkan fitnah, kebohongan, dan menyesatkan opini yang mengakibatkan ujaran kebencian kepada orang atau kelompok tertentu," lanjutnya.

Baca juga: Luhut B Pandjaitan Gugat Fatia dari Kontras dan Haris Azhar Rp 100 Miliar Terkait Tudingan Bermain di Tambang di Papua

Sebagaimana diketahui, Menko Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, ke Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021). Laporan itu merupakan buntut dari tudingan permainan bisnis tambang di Intan Jaya Papua yang dilayangkan Haris dan Fatia terhadal Luhut.

Sebelum melapor ke pihak berwajib Luhut sempat melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia sebanyak dua kali. Namun demikian, permintaan Luhut dalam somasi tersebut tak dipenuhi.

"Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf, tidak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com