Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dinilai Tercela jika Abaikan Rekomendasi Ombudsman-Komnas HAM soal TWK KPK

Kompas.com - 21/09/2021, 17:07 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dianggap lakukan tindakan tercela jika abaikan rekomendasi Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut tindakan tercela itu diatur dalam Pasal 7b Ayat 1 UUD 1945.

"Perbuatan tercela itu dapat mengakibatkan Presiden diberhentikan dengan dinyatakan oleh DPR bahwa Presiden telah melanggar konstitusi," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Jokowi Dinilai Perlu Sampaikan Sikap Terkait Polemik TWK Pegawai KPK

Dalam pandangan Feri, Jokowi harus mengikuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM karena ia adalah pimpinan tertinggi lembaga eksekutif negara.

"Maka Presiden wajib melakukan pembenahan sebagaimana yang direkomendasikan Komnas HAM dan Ombudsman," ucap dia.

Feri mengungkapkan, jika rekomendasi yang disampaikan Ombudsman dan Komnas HAM yang diterima Jokowi sama dengan yang disampaikan pada publik, maka Jokowi harus berupaya memulihkan hak 56 pegawai KPK yang diberhentikan.

"Mau tidak mau Presiden harus berupaya memulihkan hak 56 pegawai KPK sebagai warga negara dan sebagai PNS yang ditentukan dalam Undang-Undang KPK yang baru," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Harap Bertemu Jokowi untuk Jelaskan Rekomendasi Terkait TWK Pegawai KPK

Namun sebaliknya, lanjut Feri, jika Jokowi mengabaikan rekomendasi dua lembaga itu maka ia bisa dikategorikan melakukan tindakan tercela.

Feri menjelaskan, dalam rekomendasi Komnas HAM disebutkan adanya pelanggaran hak asasi manusia pada pelaksanaan TWK.

"Perbuatan tercela itu bisa masuk karena Presiden mengabaikan proses perlindungan HAM yang mestinya dilindungi Presiden," kata Feri Amsari.

Diketahui Presiden Jokowi disebut telah menerima rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM terkait pelaksanaan TWK pegawai KPK pada Minggu (19/9/2021).

Baca juga: Jokowi Sigap Saat Jadi Saksi Nikah Influencer, Lepas Tangan soal TWK KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com