JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dinilai perlu menyampaikan sikap terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, pernyataan sikap harus diberikan setelah Jokowi menerima rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM.
“Presiden harus menyatakan sikap resmi. Sebelumnya Presiden mengatakan bahwa jangan apa-apa ditarik ke Presiden,” kata Zaenur, saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Jokowi Sudah Terima Surat Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman soal TWK KPK
Zaenur mengatakan, Jokowi harus bertindak karena diberi kewenangan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021, MA juga menyatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah.
“Kenapa harus (bersikap) karena itu merupakan kewenangan (Presiden) dari putusan MA,” ucapnya.
Ia berpandangan, Jokowi mesti mengambil sikap sesuai dengan rekomendasi Ombudsman.
Sebab, dalam Pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman diatur bahwa rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasan terlapor.
“Memang Presiden, bukan atasan KPK. Tapi, dalam hal ini Presiden merupakan atasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga turut dilaporkan ke Ombudsman,” jelas Zaenur.
Baca juga: Komnas HAM Harap Bertemu Jokowi untuk Jelaskan Rekomendasi Terkait TWK Pegawai KPK
Terakhir, Zaenur berharap agar Jokowi mau mempelajari rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM, lalu mengambil sikap berdasarkan rekomendasi dua lembaga itu.
“Presiden punya kesempatan sangat baik untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM, dan Ombudsman sesuai perintah undang-undang,” tutur dia.
“Dan juga untuk memenuhi pidato Presiden yang mengatakan hasil TWK tidak menjadi alasan untuk melakukan pemecatan,” kata Zaenur.
Sebelumnya KPK memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK per 30 September 2021.
Namun, penyelenggaraan TWK yang dijadikan dasar alih status pegawai KPK dinilai bermasalah.
Baca juga: Jokowi Sigap Saat Jadi Saksi Nikah Influencer, Lepas Tangan soal TWK KPK
Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK. Sementara itu, Komnas HAM menyatakan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi telah menerima surat rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK pegawai KPK.
"(Surat rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman) sudah diterima," kata Dini kepada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.