Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dinilai Perlu Sampaikan Sikap Terkait Polemik TWK Pegawai KPK

Kompas.com - 21/09/2021, 15:39 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dinilai perlu menyampaikan sikap terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, pernyataan sikap harus diberikan setelah Jokowi menerima rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM.

“Presiden harus menyatakan sikap resmi. Sebelumnya Presiden mengatakan bahwa jangan apa-apa ditarik ke Presiden,” kata Zaenur, saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Jokowi Sudah Terima Surat Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman soal TWK KPK

Zaenur mengatakan, Jokowi harus bertindak karena diberi kewenangan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021, MA juga menyatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah.

“Kenapa harus (bersikap) karena itu merupakan kewenangan (Presiden) dari putusan MA,” ucapnya.

Ia berpandangan, Jokowi mesti mengambil sikap sesuai dengan rekomendasi Ombudsman.

Sebab, dalam Pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman diatur bahwa rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasan terlapor.

“Memang Presiden, bukan atasan KPK. Tapi, dalam hal ini Presiden merupakan atasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga turut dilaporkan ke Ombudsman,” jelas Zaenur.

Baca juga: Komnas HAM Harap Bertemu Jokowi untuk Jelaskan Rekomendasi Terkait TWK Pegawai KPK

Terakhir, Zaenur berharap agar Jokowi mau mempelajari rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM, lalu mengambil sikap berdasarkan rekomendasi dua lembaga itu.

“Presiden punya kesempatan sangat baik untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM, dan Ombudsman sesuai perintah undang-undang,” tutur dia.

“Dan juga untuk memenuhi pidato Presiden yang mengatakan hasil TWK tidak menjadi alasan untuk melakukan pemecatan,” kata Zaenur.

Sebelumnya KPK memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK per 30 September 2021.

Namun, penyelenggaraan TWK yang dijadikan dasar alih status pegawai KPK dinilai bermasalah.

Baca juga: Jokowi Sigap Saat Jadi Saksi Nikah Influencer, Lepas Tangan soal TWK KPK

Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK. Sementara itu, Komnas HAM menyatakan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi telah menerima surat rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK pegawai KPK.

"(Surat rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman) sudah diterima," kata Dini kepada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com