Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut tindakan tercela itu diatur dalam Pasal 7b Ayat 1 UUD 1945.
"Perbuatan tercela itu dapat mengakibatkan Presiden diberhentikan dengan dinyatakan oleh DPR bahwa Presiden telah melanggar konstitusi," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (21/9/2021).
Dalam pandangan Feri, Jokowi harus mengikuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM karena ia adalah pimpinan tertinggi lembaga eksekutif negara.
"Maka Presiden wajib melakukan pembenahan sebagaimana yang direkomendasikan Komnas HAM dan Ombudsman," ucap dia.
Feri mengungkapkan, jika rekomendasi yang disampaikan Ombudsman dan Komnas HAM yang diterima Jokowi sama dengan yang disampaikan pada publik, maka Jokowi harus berupaya memulihkan hak 56 pegawai KPK yang diberhentikan.
"Mau tidak mau Presiden harus berupaya memulihkan hak 56 pegawai KPK sebagai warga negara dan sebagai PNS yang ditentukan dalam Undang-Undang KPK yang baru," kata dia.
Namun sebaliknya, lanjut Feri, jika Jokowi mengabaikan rekomendasi dua lembaga itu maka ia bisa dikategorikan melakukan tindakan tercela.
Feri menjelaskan, dalam rekomendasi Komnas HAM disebutkan adanya pelanggaran hak asasi manusia pada pelaksanaan TWK.
"Perbuatan tercela itu bisa masuk karena Presiden mengabaikan proses perlindungan HAM yang mestinya dilindungi Presiden," kata Feri Amsari.
Diketahui Presiden Jokowi disebut telah menerima rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM terkait pelaksanaan TWK pegawai KPK pada Minggu (19/9/2021).
Adapun Ombudsman menemukan ada tindakan maladministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK.
Sedangkan, Komnas HAM menemukan pelanggaran hak asasi manusia pada asesmen tes tersebut.
Saat menemui sejumlah pimpinan redaksi di Istana Kenegaraan, Jakarta, Rabu (15/9/2021) Jokowi sempat menyampaikan tidak ingin diseret-seret dalam polemik TWK.
Ia mengatakan masih menunggu proses hukum di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal MA telah memutuskan menolak judicial review atas Perkom Nomor 1 Tahun 2021.
Namun dalam putusannya, MA menyatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah.
Berbagai koalisi masyarakat sipil menilai pemerintah yang dimaksud oleh MA adalah Presiden beserta jajaran dibawahnya.
MK juga menolak uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada pasal-pasal yang terkait dengan alih status pegawai.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/17070131/jokowi-dinilai-tercela-jika-abaikan-rekomendasi-ombudsman-komnas-ham-soal