Adapun Ombudsman menemukan ada tindakan maladministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK.
Sedangkan, Komnas HAM menemukan pelanggaran hak asasi manusia pada asesmen tes tersebut.
Saat menemui sejumlah pimpinan redaksi di Istana Kenegaraan, Jakarta, Rabu (15/9/2021) Jokowi sempat menyampaikan tidak ingin diseret-seret dalam polemik TWK.
Ia mengatakan masih menunggu proses hukum di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal MA telah memutuskan menolak judicial review atas Perkom Nomor 1 Tahun 2021.
Namun dalam putusannya, MA menyatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah.
Berbagai koalisi masyarakat sipil menilai pemerintah yang dimaksud oleh MA adalah Presiden beserta jajaran dibawahnya.
MK juga menolak uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada pasal-pasal yang terkait dengan alih status pegawai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.