Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Pimpinan DPR Nilai Pemerintah Punya Pertimbangan Ekonomi

Kompas.com - 21/09/2021, 15:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad meyakini, pemerintah telah memiliki pertimbangan dalam melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dasco menilai, perbaikan kegiatan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam melonggarkan aktivitas masyarakat, termasuk membolehkan anak di bawah usia 12 tahun pergi ke pusat perbelanjaan atau mal.

"Untuk anak-anak yang di bawah 12 itu saya rasa pemerintah sudah punya pertimbangan, terutama juga dari selain sisi menjaga kesehatan tapi juga sisi perbaikan ekonomi dan lain-lain," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2021), dikutip dari keterangan video.

Baca juga: Meski Belum Diizinkan, Pemkot Bekasi Siap-siap Buka Mal untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, situasi pandemi Covid-19 memang mengejutkan.

Menurut Dasco, banyak pengakuan dari negara-negara tentang keberhasilan Indonesia menekan laju Covid-19.

Namun, ia mengingatkan agar pelonggaran yang diterapkan pemerintah juga diikuti dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, misalnya, para orangtua harus waspada menjaga anak-anaknya saat berpergian ke pusat perbelanjaan.

"Dalam situasi seperti sekarang ini kita lakukan pelonggaran demi pelonggaran tetapi tetap dengan prokes yang ketat," kata Dasco.

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Salah satu perubahan tersebut adalah ketentuan masuk mal, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan.

Baca juga: Pengunjung Mal di Daerah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Boleh 50 Persen Kapasitas

Kini, anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan, dengan syarat dan ketentuan tertentu yang diatur pemerintah.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua,” ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Uji coba tersebut akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya. Pada ketentuan sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk mal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com