Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Irjen Napoleon Masuk ke Sel Muhammad Kece dengan Cara Tukar Gembok

Kompas.com - 21/09/2021, 10:56 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan, Irjen Napoleon Bonaparte bisa masuk ke dalam sel Muhammad Kece dengan mengganti gembok sel Kece dengan gembok milik tahanan lainnya berinisial H alias C.

Dengan cara ini, lanjut Andi, Napoleon masuk ke dalam sel kemudian melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

"Gembok standar untuk sel korban diganti dengan gembok milik 'Ketua RT' atas permintaan NB. Makanya mereka bisa mengakses," kata Andi dikutip dari Antara, Selasa (21/9/2021).

Namun, Andi tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana gembok tersebut bisa diganti. Ia menyatakan penganiayaan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Andi, dugaan penganiayaan terjadi pada malam pertama Kece masuk ke Rutan Bareskrim.

Baca juga: Irjen Napoleon Diperiksa Polri Terkait Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece

Kece diketahui masuk ke rutan pada 25 Agustus. Laporan penganiayaan itu kemudian disampaikan pada 26 Agustus.

"Secara umum, diawali masuknya NB bersama tiga napi (tahanan) lainnya ke dalam kamar (sel) korban MK sekitar pukul 00.30 WIB," ujar Andi.

Pada waktu tersebut, Napoleon bersama tiga tahanan lainnya masuk ke dalam sel Muhammad Kece.

Kemudian, lanjut Andi, Napoleon meminta seorang tahanan mengambil plastik putih di sel Napoleon. Plastik itu berisi kotoran manusia.

"Oleh NB, korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu, berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," ujar Andi.

Berdasarkan pemeriksaan CCTV, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar satu jam, yaitu hingga pukul 01.30 WIB. Pada waktu tersebut, Napoleon dan tiga orang lainnya terlihat meninggalkan sel Kece.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Diduga Aniaya Muhammad Kece, Mulai dari Dipukuli hingga Dilumuri Kotoran

Adapun pada Senin (20/9/2021), penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Mereka adalah petugas jaga rutan dan tahanan.

Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Muhammad Kece pada 26 Agustus 2021. Laporan tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.

Napoleon Bonaparte merupakan terdakwa kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice. Ia tengah mengajukan kasasi, sehingga kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Muhammad Kece adalah tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. Keduanya saat ini sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com