JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyelenggarakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung, pada Senin (20/9/2021) dan Selasa (21/9/2021).
"Proses pemilihan calon hakim agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, parsipatif dan akuntabel,” kata Ketua DPR Puan Maharani, melalui keterangan pers, Jumat (17/9/2021).
Pimpinan DPR telah menerima 11 nama calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) hari ini.
Baca juga: Calon Hakim Agung Ini Nilai Kewenangan Penyadapan KY Mesti Diperkuat
Sebelas nama itu terdiri dari 8 calon hakim agung kamar pidana, 2 calon hakim agung kamar perdata, dan 1 calon hakim agung kamar militer.
Sebelumnya, para calon hakim agung telah mengikuti proses seleksi yang dilakukan KY sejak Februari hingga Agustus 2021.
"Sehingga hasil seleksi yang disampaikan kepada DPR RI adalah calon hakim agung yang layak untuk diajukan dan telah memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim agung,” kata Puan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, sebelas calon hakim agung tersebut disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya akan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
Baca juga: Setuju UU ITE Direvisi, Calon Hakim Agung: Dampaknya Begitu Luas dan Masyarakat Keberatan
Puan menegaskan, meski proses pemilihan caloh hakim agung dilakukan di DPR, calon hakim tersebut harus independen dan bebas dari pengaruh kepentingan politik.
"Hal ini penting dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia,” ujar politikus PDI-P tersebut.
Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan telah dimulai hari ini dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah.
Berikut sebelas nama calon hakim agung yang akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan:
Kamar Pidana
1. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)