Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azyumardi Azra: Tak Sepatutnya Jokowi Mengelak dari Tanggung Jawab atas Pemecatan 56 Pegawai KPK

Kompas.com - 16/09/2021, 16:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dinilai perlu segera bersikap terkait pemberhentian 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu akan diberhentikan per 30 September 2021.

"Tidak sepatutnya Presiden Jokowi mengelak (dari) tanggung jawab atas pemecatan 56 pegawai KPK,” kata Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, kepada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: KPK Berhentikan 56 Pegawai yang Tak Lolos TWK per 30 September 2021

Ia mengatakan, sebagai Kepala Negara, Jokowi perlu mengacu pada rekomendasi Ombudsman dan temuan Komnas HAM atas pelaksanaan TWK.

Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi. Sementara Komnas HAM menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam asesmen TWK.

Kedua lembaga negara itu juga merekomendasikan agar pegawai yang tak lolos TWK tetap dilantik menjadi ASN.

“Fatsunnya pula Presiden mengikuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM sebagai lembaga resmi negara," kata Azyumardi.

Selain itu, Azyumardi menilai, Jokowi sebaiknya menertibkan pimpinan KPK yang berlaku semena-mena.

Diketahui, keputusan pemecatan itu tetap diambil meski Jokowi pernah menyatakan, TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.

Jokowi juga mengatakan, Hasil TWK seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK ke depan, baik terhadap individu maupun institusi.

“Fatsun atau sopan santunnya, Presiden sebagai pemimpin eksekutif puncak mesti menertibkan pimpinan KPK yang berlaku sewenang-wenang,” ucapnya.

Baca juga: Pemberhentian 56 Pegawai KPK Berdasarkan Koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN

Sebelumnya, KPK menyatakan 75 pegawai tidak memenuhi syarat (TMS) usai mengikuti TWK, 51 di antaranya dinilai merah dan akan diberhentikan.

Dari 51 pegawai tersebut, ada satu pegawai yang memasuki purnatugas per Mei 2021, sehingga pegawai itu tidak ikut diberhentikan dengan hormat.

Sedangkan, 24 pegawai yang tidak lolos TWK dapat mengikuti diklat sebagai syarat alih status. Namun, dari 24 orang, hanya 18 yang bersedia mengikuti diklat dan lulus menjadi ASN.

Sebanyak 6 orang lainnya memilih tidak mengikuti diklat, sehingga, ada 56 pegawai yang akan diberhentikan.

Jokowi mengaku tak turun tangan menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK yang berujung pada pemecatan pegawai KPK itu. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan pada 15 September 2021, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: 56 Pegawai KPK Dipecat, Jokowi: Jangan Apa-apa Ditarik ke Presiden

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com