JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) per 30 September 2021. Total pegawai yang akan diberhentikan berjumlah 56 orang.
Semua pegawai tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK. Sebelumnya, KPK menyatakan ada 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Pimpinan KPK Tidak Dapat Berhentikan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK
Sebanyak 51 pegawai bakal diberhentikan, tetapi satu pegawai telah memasuki purnatugas sehingga tidak ikut diberhentikan dengan hormat.
“Memberhentikan dengan hormat 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
Sementara itu, 24 pegawai masih diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan soal bela negara serta wawasan kebangsaan.
Marwata mengatakan, 18 pegawai yang lulus pendidikan dan pelatihan tersebut telah dilantik menjadi ASN.
Sedangkan sisanya enam pegawai yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diberhentikan dengan hormat.
"Enam pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat,” kata Marwata.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Sejumlah Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ditawari Kerja di BUMN
Adapun pelaksanaan TWK terhadap pegawai KPK telah menimbulkan polemik. Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam proses TWK.
Sementara itu, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada dugaan 11 bentuk pelanggaran HAM terkait TWK.
Ketika polemik TWK ini mencuat, Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan sikap. Ia meminta alih status kepegawaian tidak merugikan hak pegawai KPK.
Jokowi juga meminta hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.