Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Pasal Terkait Pencalonan Presiden dalam UU Pemilu Digugat ke MK

Kompas.com - 07/09/2021, 19:04 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 pasal terkait tata cara penentuan, pengusulan, dan penetapan calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimohonkan untuk diuji secara materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun uji materi tersebut diajukan oleh Martondi dan Naloanda selaku Ketua Umum dan Bendahara Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Rumah Rakyat.

Kemudian Muhammad Gontar Lubis dan Muhammad Yasid selaku perseorangan warga negara yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan wiraswasta.

Baca juga: Yusril Nilai Putusan MK soal Verifikasi di UU Pemilu Tidak Logis

Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 221, Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 225, Pasal 226.

Lalu, Pasal 227, Pasal 228, Pasal 229, Pasal 230, Pasal 231.

Kemudian, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236, Pasal 237, serta Pasal 238.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Yunan Lubis menilai, Pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut dia, para pemohon sebagai warga negara memiliki hak konstitusi untuk memilih dan dipilih termasuk dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Namun pada norma tersebut hak konstitusi untuk dipilih hanya diperuntukkan bagi kelompok partai politik, sedangkan bagi rakyat yang bukan kelompok partai politik tidak terdapat norma yang mengaturnya," kata Yunan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK yang disiarkan secara daring, Selasa (7/9/2021).

"Akibatnya, para pemohon berpotensi kehilangan peluang untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Yunan melanjutkan, para pemohon juga berpandangan bahwa hak konstitusional warga negara untuk dipilih menjadi presiden dan wakil presiden yang ada dalam UU Pemilu hanya memuat hak konstitusi dari sebagian rakyat yang tergabung dalam kelompok partai politik.

Baca juga: Ingin Jadi Komisioner KPU, 2 PNS Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Padahal, kata dia, MK dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 dan Nomor 102/PUU-VII/2009 menyatakan setiap rakyat warga negara Indonesia mempunyai hak konstitusi untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan UU Pemilu sepanjang ketentuan mengenai pengusulan bakal calon presiden dan wakil presiden dan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden.

"Sebagaimana diatur pada Bab VI Pasal 221 sampai dengan Pasal 238," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com