JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan, Golkar menolak revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Airlangga menyatakan, Golkar mendukung pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap digelar pada 2024.
"Partai Golkar mendukung langkah untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024," kata Airlangga dalam konferensi pers penutupan Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: Ketua Komisi II: Rencana Revisi UU Pemilu Bagian Penyempurnaan Sistem Politik dan Demokrasi
Menurut dia, hal ini demi menjamin jalannya pemerintahan yang efektif dan demokratis. Selain itu, demi menjaga stabilitas politik agar lebih fokus pada penanganan pandemi Covid-19 serta dampaknya.
"Sejalan dengan itu, diinstruksikan kepada para Ketua DPRD dari Partai Golkar untuk menjadi ujung tombak perjuangan Partai Golkar dalam pemerintahan dan pembangunan daerah," ujar Airlangga.
Selain itu, Airlangga mengatakan, Partai Golkar mendorong percepatan implementasi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 serta aturan-aturan turunannya sebagai kebijakan transformasi struktural ekonomi.
Baca juga: Djarot: PDI-P Buka Peluang Revisi UU Pemilu, tapi Pilkada Tetap 2024
Menko Perekonomian itu berpendapat, UU Cipta Kerja dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di segala bidang.
"Terutama dalam rangka penciptaan lapangan kerja, demi terciptanya Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur," kata dia.
Baca juga: Tentang Revisi UU Pemilu, Jusuf Kalla Nilai Pemilu Serentak 2024 Akan Sangat Berat Dilaksanakan
Dalam kesempatan itu, Airlangga menegaskan, Partai Golkar mendorong aparat penegak hukum bersinergi dalam pemberantasan korupsi.
"Dengan tetap menghormati nilai-nilai HAM, memenuhi rasa keadilan, menjunjung tinggi azas equality before the law, dan lebih pengutamaan upaya pencegahan pelanggaran hukum," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.