JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Kostitusi (MK) mengenai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak logis.
Adapun, pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu ataupun partai baru.
"Kalau kita mulai buka logika Aristoteles sampai logika kalkulus yang paling muktahir kita verifikasi untuk menguji logis atau tidak. Putusan MK itu tidak logis," kata Yusril dalam diskusi daring bertajuk "Putusan MK Verifikasi Parpol: Menepuk Air di Daur Ulang Terpercik Muka Sendiri" pada Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Ketua Komisi II: Rencana Revisi UU Pemilu Bagian Penyempurnaan Sistem Politik dan Demokrasi
Yusril mengatakan, putusan MK terkait Pasal 173 beberapa waktu lalu membagi partai politik menjadi tiga katergori.
Kategori itu adalah, pertama, partai yang sudah melakukan verifikasi, pernah ikut pemilu dan lolos ambang batas parlemen.
Kemudian, partai politik yang sudah melakukan verifikasi, pernah ikut pemilu tetapi tidak lolos ambang batas parlemen.
Sedangkan kategori terakhir adalah partai politik baru yang belum pernah melakukan verifikasi dan belum pernah ikut pemilu.
Menurut Yusril, seharusnya ada perlakuan yang berbeda di setiap kategori partai politik.
Baca juga: Putusan MK: Partai yang Lolos Ambang Batas Parlemen Tak Perlu Verifikasi Faktual
Sementara dalam putusannya, MK justru menyamakan partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen dengan partai baru.
"Kalau tiganya itu pada kondisi yang berbeda mestinya, verifikasi administrasi dan faktual itu tidak perlu pada partai yang sudah ada di DPR," ujar Yusril.
"Tapi fraksi yang sudah ikut pemilu, berkali-kali di verifikasi itu enggak perlu lagi diverifikasi faktual, cukup administrasi. Tapi bagi partai baru yang sama sekali belum pernah ikut pemilu mungkin wajar bagi mereka itu harus ada verifikasi administrasi dan sekaligus verifikasi faktual," kata dia.
Oleh karena itu, Yusril akan membahas lebih lanjut terkait pengajuan uji materi Pasal 173 dengan partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen.
Baca juga: Perludem: Ambang Batas Parlemen Gagal Sederhanakan Sistem Kepartaian
Ia pun mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada amanat untuk menyederhanakan partai politik.
"Enggak ada Undang-Undang Dasar 45 itu berisi amanat penyederhanaan partai politik, enggak ada. Yang ada UUD 45 itu jaminan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan saja begitu terserah semua-semuanya tapi dibatasi oleh Undang-Undang," ucap dia.