Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jadi Komisioner KPU, 2 PNS Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Kompas.com - 15/07/2021, 12:48 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Siti Warsilah dan Evarini Uswatun Khasanah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya mengajukan uji materi terkait Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j yang mengatur syarat pencalonan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dengan ini menyampaikan permohonan pengujian Pasal 21 huruf j dan Pasal 1 17 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945," demikian isi berkas permohonan tersebut yang dilansir dari laman resmi MK, Kamis (15/7/2021).

Adapun Pasal 21 huruf j berbunyi:

"Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari jabatan politik jabatan di pemerintahan dan atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon."

Sedangkan Pasal 117 huruf j berbunyi sebagai berikut:

"Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan atau desa serta pengawas TPS adalah mengundurkan diri dari jabatan politik jabatan di pemerintahan dan atau di BUMN atau BUMD pada saat mendaftar sebagai calon."

Baca juga: Yusril Nilai Putusan MK soal Verifikasi di UU Pemilu Tidak Logis

Pemohon menilai, makna frasa "mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon" dalam Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU sepanjang tidak dimaknai mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan setelah diterima bertentangan dengan pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

Para pemohon juga menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU a quo.

Oleh karena itu, dalam provisi pemohon meminta majelis hakim MK memberi prioritas pada perkara ini karena kemungkinan akan timbul kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dalam seleksi calon anggota KPU Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 yang tahapan pendaftarannya dimulai sekitar bulan Oktober 2021.

Sedangkan dalam petitum pemohon meminta majelis hakim menyatakan frasa mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan setelah terpilih," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com