Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Surati Jokowi, Minta Penyelidikan Pihak yang Diduga Terlibat Pembunuhan Munir

Kompas.com - 06/09/2021, 19:10 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan pihak berwajib melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan pejuang hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas legal opinion atau pendapat hukum yang dikirim Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) pada 7 September 2020.

"Mengirim surat kepada Presiden memerintahkan Kapolri untuk mempercepat kasus penyelidikan atas dugaan tindak pidana dari beberapa orang yang diduga terlibat," ujar Sandrayati, dalam konferensi pers virtual bersama KASUM, Senin (6/9/2021).

Baca juga: KASUM: Pembunuhan Munir adalah Pelanggaran HAM Berat

Sandrayati menyampaikan, surat yang dikirimkan kepada Presiden merupakan tindak lanjut dari hasil sidang paripurna tim kajian yang dibentuk Komnas HAM untuk mempelajari pendapat hukum yang dikirimkan KASUM.

Dalam sidang tersebut, setidaknya ada dua poin penting yang didapatkan Komnas HAM.

Pertama, aspek pidana. Dalam hal ini, Komnas HAM menilai masih ada terduga pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan Munir.

Kedua, penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana tuntutan KASUM.

Terkait tuntutan tersebut, kata Sandrayati, sejumlah komisioner Komnas HAM memandang masih perlunya ada diskusi yang mendalam perihal penetapan pelanggaran HAM berat.

"Ini di antara komisioner masih melihat perlunya ada satu diskusi lebih mendalam dan kami sepakat diskusi itu harus dihadiri lengkap dan tidak online," ujar Sandrayati.

Kepada KASUM, Sandrayati mengingatkan agar tidak terjebak dengan faktor kedaluwarsa kasus ini pada 2022.

Baca juga: KASUM Harap Kasus Pembunuhan Munir Tak Mengenal Asas Kedaluwarsa

Ia menyatakan bahwa Komnas HAM benar-benar merujuk teori dan aturan untuk bisa menetapkan kasus tersebut apakah masuk kategori pelanggaran HAM berat.

"Ini yang membuat kami memang harus sangat hati-hati, teliti," ucap Sandrayati.

Munir tewas dengan hasil otopsi menunjukkan adanya jejak-jejak senyawa arsenik di dalam tubuhnya.

Sejumlah dugaan menyebut bahwa Munir diracun dalam perjalanan Jakarta-Singapura, atau bahkan saat berada di Singapura.

Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura, atau sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com