JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menegaskan, pembunuhan pejuang hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib merupakan kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Sekjen KASUM Bivitri Susanti mengatakan, pembunuhan Munir dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dan tak ubahnya sebuah kejahatan yang melawan kemanusiaan.
"Jadi jangan perlakukan ini sebagai kasus pembunuhan yang tidak ada konteks. Sejatinya pembunuhan berencana terhadap Munir dengan segala kemufakatan jahatnya adalah pelanggaran HAM berat," kata Bivitri dalam diskusi "Orasi Kebudayaan & Diskusi Publik: Kasus Munir adalah Pelanggaran HAM Berat", dikutip dari kanal YouTube Kontras, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Pembunuhan Munir Diyakini Belum Sentuh Aktor Intelektual
Bivitri menyebut, penuntasan kasus pembunuhan Munir penting dilakukan.
Sebab, jika dibiarkan, hal itu justru akan menjadi ancaman nyata bagi warga yang memperjuangkan HAM.
Ia khawatir, kasus-kasus pelanggaran HAM akan terus bermunculan apabila tidak ada penuntasan terhadap pelanggaran HAM masa lalu.
Menurut dia, Indonesia sebagai negara hukum sudah sepatutnya tidak boleh membiarkan kasus pembunuhan Munir tanpa adanya penyelesaian.
"Enggak ada negara hukum, percayalah, kalau pelanggaran HAM dibiarkan tanpa penyelesaian," ujar Bivitri.
Pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan kasus pembunuhan Munir agar dapat dituntaskan sampai ke akar-akarnya.
"Dengan ini KASUM ingin merawat kesadaran publik melawan impunitas, tidak bisa terus-menerus seperti ini," ucap dia.
Baca juga: Komnas HAM Diminta Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.