Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehormatan DPR di Ujung Tanduk, MKD Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin

Kompas.com - 05/09/2021, 12:39 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, tindak lanjut diperlukan untuk menjaga kehormatan parlemen.

"Semakin lama MKD bergerak, maka pertaruhan kehormatan lembaga menjadi tanggung jawab MKD. Semakin lama MKD bekerja, kehormatan DPR sedang di ujung tanduk," ujar Lucius kepada Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Soal Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin, MKD Tunggu Putusan Pengadilan

Menurut Lucius, kerja MKD bukan sekadar "mengadili" sesama rekan anggota saja. Lebih dari itu, kerja-kerja MKD sesungguhnya menjadi jantung kehormatan lembaga parlemen.

Jika MKD mandul, ujar dia, kehormatan DPR terancam rusak.

"MKD harus berpikir untuk kepentingan lebih besar yakni kehormatan lembaga, bukan sekadar nasib seseorang wakil ketua DPR yang mungkin saja berteman baik," ucap Lucius.

Adapun laporan Azis ke MKD dilayangkan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, pada Senin (26/4/2021).

Selain itu, nama Azis juga muncul dalam dakwaan terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terkait perkara suap Wali Kota Tanjungbalai.

"Sejak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik AS (Azis Syamsuddin) dinyatakan memenuhi syarat, tidak terlihat gerak-gerik MKD menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan Tata Beracara MKD," kata Lucius.

Baca juga: Soal Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin, MKD Tunggu Putusan Pengadilan

"Kalau mau dibilang, MKD periode ini menjadi satu AKD (alat kelengkapan dewan) yang nyaris enggak ada kerjaan. Jangankan bicara hasil, kerja saja enggak jelas," ucap dia.

Terkait dugaan keterlibatan Azis dalam surat dakwaan Stepanus Robin, menurut Lucius, hal itu tidak bisa dibiarkan oleh MKD.

Dengan adanya perkembangan dalam dakwaan itu, ucap dia, masyarakat menjadi makin yakin soal dugaan keterlibatan politisi partai Golkar tersebut.

"Surat Dakwaan jelas bukan dokumen fiksi yang hanya menggunakan nama tokoh yang kebetulan bernama Azis. Itu pasti keterangan resmi dengan bukti yang bisa disodorkan kejaksaan," tutur Lucius.

Sebelumnya diberitakan, MKD tidak akan menangani laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Azis Syamsuddin sebelum ada putusan pengadilan.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, penanganan laporan dugaan pelanggaran etik tidak boleh memengaruhi proses hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com