Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan Kejati DKI Tangkap Buronan Kasus Korupsi KUR

Kompas.com - 31/08/2021, 16:33 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap buronan yang dicari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bernama Hasan pada Selasa (31/8/2021).

Hasan merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2011-2012 pada Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buron sejak 2011.

"DPO atas nama Hasan ditangkap di sebuah minimarket apartemen, di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada hari Selasa 31 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30 WIB," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Kesepakatan Bayar Rp 20 Juta ke Bupati Probolinggo untuk Jadi Pejabat Kepala Desa

Ali menyebutkan, Hasan diduga berperan sebagai pengepul dan penampung dana KUR 82 Debitur fiktif. Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp 41 milyiar.

Selain Hasan, Penyidik Kejati DKI telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Heriyanto Nurdin dan Ng Sai Ngo. Keduanya masih dalam proses pencarian.

"Setelah ditangkap, Hasan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pengecekan kesehatan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kebutuhan penyidikan dan penahanan," kata Ali.

Ia mengatakan, KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak menerima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Maret 2018.

Baca juga: MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai Jadi ASN

Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi keberadaan DPO, kemudian tim KPK berkoordinasi dan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penangkapan serta pengamanan kepada tersangka di wilayah hukum DKI Jakarta.

"Penangkapan DPO atas nama tersangka Hasan merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ujar Ali.

"KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan implementasi kerja sama antar-aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com