Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/08/2021, 13:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Adapun Dewas KPK menyatakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik dan disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun.

“Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri atau bahasa awamnya pemecatan,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Boyamin pun menilai Lili Pintauli seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca juga: Langgar Etik, Lili Pintauli Dikenakan Sanksi Berat: Potong Gaji Selama Setahun

Ia mengatakan, pengunduran diri dari Lili Pintauli diperlukan untuk menjaga kehormatan KPK.

Sebab, apabila Lili tidak mundur, dampak dari tindakannya ini akan menjadi noda bagi pelaksanaan pemberantasan korupsi di KPK.

“Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK karena jika tidak mundur maka cacat atau noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Kendati demikian, Boyamin tetap menghormati adanya putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli.

“Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK,” ucapnya.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik.

Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan.

“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Jalani Sidang Etik, Ini Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ucap dia.

Diketahui, laporan terhadapan Lili dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, pada Selasa (8/6/2021).

Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Buruh Desak Pemerintah Batalkan Permenaker soal Pemotongan Upah 25 Persen

Buruh Desak Pemerintah Batalkan Permenaker soal Pemotongan Upah 25 Persen

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Jika Prabowo Urung Jadi Capres, Pendukungnya Beralih ke Ganjar dan Anies

Survei Litbang "Kompas": Jika Prabowo Urung Jadi Capres, Pendukungnya Beralih ke Ganjar dan Anies

Nasional
Gaya Sederhana Jokowi Dijadikan Contoh, Kompolnas: Anggota Polri yang 'Flexing' Seharusnya Malu

Gaya Sederhana Jokowi Dijadikan Contoh, Kompolnas: Anggota Polri yang "Flexing" Seharusnya Malu

Nasional
Alasan PKS 'Walkout' di Paripurna Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Alasan PKS "Walkout" di Paripurna Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Nasional
KPK Masih Data Toilet Sekolah Mewah di 500 Titik Kabupaten Bekasi

KPK Masih Data Toilet Sekolah Mewah di 500 Titik Kabupaten Bekasi

Nasional
Komnas Perempuan Soroti Ketidakjelasan Perlindungan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Komnas Perempuan Soroti Ketidakjelasan Perlindungan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Nasional
Rp 1.036 Triliun Digelontorkan untuk Papua, Jokowi: Jangan Sampai Belok ke Mana-mana

Rp 1.036 Triliun Digelontorkan untuk Papua, Jokowi: Jangan Sampai Belok ke Mana-mana

Nasional
Jokowi: Saya Enggak Langsung Lompat Jadi Presiden, Jadi Wali Kota, Gubernur, Baru Naik...

Jokowi: Saya Enggak Langsung Lompat Jadi Presiden, Jadi Wali Kota, Gubernur, Baru Naik...

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Jika Ganjar Tak Jadi Capres, Sebagian Pendukungnya Beralih ke Prabowo

Survei Litbang "Kompas": Jika Ganjar Tak Jadi Capres, Sebagian Pendukungnya Beralih ke Prabowo

Nasional
Pesan Jokowi ke Anak Muda: Jangan Semua Berpikir Ingin Jadi PNS

Pesan Jokowi ke Anak Muda: Jangan Semua Berpikir Ingin Jadi PNS

Nasional
DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Demokrat Interupsi, PKS 'Walkout'

DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Demokrat Interupsi, PKS "Walkout"

Nasional
'Soft Diplomacy' Menyelesaikan Masalah Laut China Selatan

"Soft Diplomacy" Menyelesaikan Masalah Laut China Selatan

Nasional
Demokrat Interupsi Puan, Tolak Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU

Demokrat Interupsi Puan, Tolak Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU

Nasional
Pengesahan Perppu Ciptaker, Mayoritas Anggota DPR Hadir Virtual

Pengesahan Perppu Ciptaker, Mayoritas Anggota DPR Hadir Virtual

Nasional
Gaya Hidup Istrinya Disorot, Sekda Riau SF Hariyanto Punya Harta Rp 9,7 M

Gaya Hidup Istrinya Disorot, Sekda Riau SF Hariyanto Punya Harta Rp 9,7 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke