JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang notaris bernama Yurisca Lady Enggaeni pada Kamis (26/8/2021).
Yurisca diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
“Yurisca didalami pengetahuannya terkait dengan proses akad jual beli dalam pengadaan tanah di Munjul,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
Adapun dalam kasus ini, tim penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Berbagai Dokumen Penawaran Lahan di Munjul
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya ini diperpanjang penahanannya untuk 30 hari berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang kedua.
Adapun perpanjangan penahanan Yoory terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2021 hingga 23 September 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Dengan batas waktu penahanan tersebut, tim penyidik akan terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali.
Adapun kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang saat itu dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo.
Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
"Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Munjul
Ia mengatakan, pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Pada waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 Miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, Sarana Jaya kembali membayar kepada Anja Runtuwene sekitar Rp 43,5 miliar.
Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, diduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum antara lain yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Selain itu, Sarana Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Kembali Perpanjang Penahanan Yoory Corneles
KPK juga menduga ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Setyo.
Atas perbuatannya, Yoory Corneles Pinontoan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.