JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta bernama Farid Ridwan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul pada Kamis (19/8/2021).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar.
"Ridwan didalami pengetahuannya antara lain terkait proses penghitungan appraisal untuk pengadaan tanah di Munjul," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: KPK Dalami Regulasi Program DP 0 Rupiah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul
Selain Ridwan, pada hari yang sama KPK juga memeriksa satu saksi lain dari pihak swasta bernama Dewi.
Dewi, menurut Ali, dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka Rudi Hartono Iskandar.
Adapun KPK menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar pada Senin (2/8/2021) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2021.
Rudi ditahan sejak tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga: Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, KPK Dalami Anggaran Pengadaan Lahan di Munjul
Selain Rudi, dalam kasus ini KPK juga menetapkan 4 tersangka lain. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
Kemudian, ada juga Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian serta Korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.