JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta bernama Minan bin Mamad pada Senin (23/8/2021).
Minan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada tahun 2019.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.
"Minan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai dokumen-dokumen penawaran tanah di Munjul," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (24/8/2021).
Selain Minan, KPK juga memeriksa pihak swasta lain bernama Henry Petrus yang dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan uang oleh Yoory Corneles.
Baca juga: KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Munjul
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
Kemudian, ada juga Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Korporasi PT Adonara Propertindo dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.