JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada tahun 2019, Selasa (24/8/2021).
Adapun tiga tersangka tersebut yakni Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar.
Baca juga: KPK Dalami Proses Penghitungan Appraisal untuk Pengadaan Lahan di Munjul
"Hari ini, pemeriksaan tersangka tindak pidana kopupsi terkait pengadaan tanah di Munjul," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.
Dalam kasus ini, KPK pun telah memperpanjang penahanan tiga tersangka tersebut.
Perpanjangan penahanan Rudi Hartono berlaku sejak 22 Agustus 2021 sampai dengan 30 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Sementara itu, Anja Runtuwene diperpanjang mulai 12 Agustus 2021 sampai dengan 10 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan, Tommy Adrian diperpanjang mulai 13 Agustus 2021 sampai dengan 11 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Perpanjang Penahanan Rudi Hartono Iskandar
KPK juga menetapkan dua tersangka lain terkait kasus ini, yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan Korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.