Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zona Merah Covid-19 Indonesia Turun Drastis, dari 131 Jadi 53 Kabupaten/Kota

Kompas.com - 26/08/2021, 09:08 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah sebaran zona merah Covid-19 di Indonesia per 22 Agustus 2021 menurun menjadi 19 provinsi dengan 53 kabupaten/kota.

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2021 tercatat sebanyak 25 provinsi dengan 131 kabupaten/kota.

Ada tujuh provinsi yang keluar dari zona merah pada periode kali ini yaitu Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Lampung, dan Kalimantan Tengah.

Baca juga: UPDATE: Jabar Tak Lagi Masuk, Ini 131 Sebaran Zona Merah Covid-19

Namun, pada periode kali ini juga bertambah satu provinsi yang masuk dalam zona merah yaitu Jawa Barat.

Sebelumnya, Jawa Barat telah keluar dari zona merah Covid-19. Namun, pada periode kali ini masuk kembali dengan satu kabupaten/kota yaitu Cianjur.

Provinsi yang paling banyak zona merahnya pada periode kali ini adalah Bali dan Aceh yang masing-masing 7 kabupaten/kota. Lalu disusul Sulawesi Tengah dengan 6 kabupaten/kota, dan Jawa Tengah 5 kabupaten/kota.

Baca juga: Klaim Tak Ada RT Zona Merah, Wali Kota Tangerang: Kasus Covid-19 Berangsur Turun

Berikut sebaran 53 zona merah Covid-19 di 19 provinsi di Indonesia per 22 Agustus 2021:

Sumatera Utara: 3 zona merah

  • Toba Samosir
  • Simalungun
  • Kota Medan

Sulawesi Utara: 1 zona merah

  • Bolaang Mongondow Timur

Sulawesi Tengah: 6 zona merah

  • Buol
  • Banggai
  • Poso
  • Tolitoli
  • Parigi Moutong
  • Banggai Kepulauan

Sulawesi Selatan: 3 zona merah

  • Luwu Utara
  • Wajo
  • Enrekang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com