Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jiwasraya, Terpidana Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dieksekusi

Kompas.com - 26/08/2021, 08:38 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya.

Ada enam petikan putusan Mahkamah Agung untuk enam terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Asabri.

Dua di antaranya yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang divonis penjara seumur hidup.

Baca juga: Upaya Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum Benny Tjokro dan Heru Hidayat Kecewa

Kemudian, Hari Prasetyo yang divonis penjara 20 tahun, Hendrisman Rahim yang divonis 20 tahun, Syahmirwan 18 tahun penjara, serta Joko Hartono Tirto 20 tahun penjara.

"Telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap keenam terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Eksekusi dilaksanakan pada Rabu sore.

Terpidana Heru Hidayat menjalani hukuman penjara seumur hidup di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.

Sementara itu, Hari Prasetyo di Rutan Salemba dan Hendrisman Rahim dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Benny Tjokro-Heru Hidayat Tetap Dihukum Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

Untuk Benny Tjokrosaputro, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

"Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang mungkin akan diajukan oleh para terpidana atau penasihat hukumnya tidak menangguhkan eksekusi, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung," ujar Leonard.

Sebelumnya, pada 26 Oktober 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Benny Tjokro dan Heru.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro di Kasus Jiwasraya

Mereka terbukti korupsi bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya (Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan).

Perkara tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com