Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Keluhkan Keterbatasan SDM, Wadah Pegawai: Ada yang Berintegritas Malah Mau Diberhentikan

Kompas.com - 25/08/2021, 11:56 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengaku heran dengan pernyataan pimpinan KPK yang mengeluh tentang sumber daya manusia (SDM) di KPK yang terbatas.

Pasalnya, menurut dia, pada saat yang sama pimpinan KPK justru berencana memberhentikan sejumlah pegawai berintegritas.

"Itulah yang membuat saya heran juga, ini ada pegawai KPK yang berintegritas dan telah berpengalaman bekerja di KPK dengan kompetensi dan pendidikan yang dimiliki kenapa pimpinan tidak segera angkat saja malah rencananya mau diberhentikan?," ujar Yudi kepada Kompas.com, Rabu (25/8/2021).

"Padahal pimpinan KPK idealnya langsung segera menjalankan rekomendasi Ombudsman, apalagi temuan Komnas HAM sudah jelas ada 11 pelanggaran HAM," ucap dia.

Seperti diketahui, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain atas penyelenggaran tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga: Pimpinan KPK Keluhkan Keterbatasan SDM di Tengah Pandemi Covid-19

Atas temuan tersebut, Ombudsman pun memberikan saran berupa tindakan korektif kepada KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menemukan dugaan adanya 11 bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Sebelas pelanggaran HAM tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

"Sehingga pimpinan KPK jika benar ingin memperkuat pemberantasan korupsi ya jadikan hasil Ombudsman dan Komnas HAM sebagai dasar agar Pegawai KPK yang statusnya belum ASN segera bisa diangkat menjadi ASN," ujar Yudi.

"Untuk kembali terjun langsung menangkapi koruptor seperti yang sudah dilakukan selama ini sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada KPK," ucap dia.

Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Belum Terima Hasil Penyelidikan Komnas HAM Terkait TWK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa banyak laporan dari masyarakat maupun penyelidikan yang tengah berjalan di KPK.

Namun, proses terhadap laporan dan penyelidikan tersebut terhambat karena sumber daya manusi di KPK terbatas.

"Masih banyak laporan dari masyarakat dan proses penyelidikan yang sedang berjalan saat ini, tetapi itu tadi, hambatannya menyangkut SDM yang terbatas," ujar Alex pada konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Kendati demikian, menurut dia, KPK tidak hanya berfokus pada kuantitas jumlah perkara. Akan tetapi, lembaga antirasuah itu juga fokus mendorong kualitas perkara melalui case building.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com