JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, telah terjadi pelanggaran kode etik oleh asesor tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, peserta atau pegawai KPK tidak diberikan penjelasan dan bukti soal sertifikasi asesor dalam pelaksanaan asesmen.
“Penyelenggara asesmen TWK bertindak kurang hati-hati dan cermat dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku dan terjadi pelanggaran kode etik asesor,” ujar Anam, dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan melalui YouTube Humas Komnas HAM RI, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Kebijakan soal TWK Dinilai Timbulkan Ketidakpastian Hukum dan Ketidakadilan bagi Pegawai KPK
Selain itu, Anam menuturkan, Komnas HAM menemukan fakta bahwa asesor mengarahkan atau memaksakan pandangan tertentu terhadap peserta asesmen. Kemudian, asesor juga melakukan tindakan intimidatif dengan menggebrak meja.
“Juga terdapat pelecehan pada perempuan," kata Anam.
Dengan berbagai tindakan itu, Komnas HAM menyimpulkan bahwa asesor tidak memiliki kredibilitas sesuai peraturan hukum dan kode etik yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK, yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis) hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian, pelanggaran hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.
Berdasarkan temuan dan analisis atas fakta peristiwa tersebut, Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Komnas HAM: Diduga TWK Jadi Upaya Singkirkan Pegawai KPK Tertentu dengan Stigma Taliban
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi direkomendasikan untuk mengambil alih seluruh proses TWK Pegawai KPK.
Selanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan Presiden untuk memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi ASN KPK.
Hal itu, menurut Taufan juga dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
Selain itu, hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019. Dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan pengalihan status kepegawaian tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.
"Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi," ujar Taufan.
Komnas HAM juga merekomendasikan presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan TWK terhadap pegawai KPK.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Proses Pengusulan TWK oleh Pimpinan KPK Tak Lazim