JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengaku heran dengan pernyataan pimpinan KPK yang mengeluh tentang sumber daya manusia (SDM) di KPK yang terbatas.
Pasalnya, menurut dia, pada saat yang sama pimpinan KPK justru berencana memberhentikan sejumlah pegawai berintegritas.
"Itulah yang membuat saya heran juga, ini ada pegawai KPK yang berintegritas dan telah berpengalaman bekerja di KPK dengan kompetensi dan pendidikan yang dimiliki kenapa pimpinan tidak segera angkat saja malah rencananya mau diberhentikan?," ujar Yudi kepada Kompas.com, Rabu (25/8/2021).
"Padahal pimpinan KPK idealnya langsung segera menjalankan rekomendasi Ombudsman, apalagi temuan Komnas HAM sudah jelas ada 11 pelanggaran HAM," ucap dia.
Seperti diketahui, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain atas penyelenggaran tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Atas temuan tersebut, Ombudsman pun memberikan saran berupa tindakan korektif kepada KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menemukan dugaan adanya 11 bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
Sebelas pelanggaran HAM tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.
"Sehingga pimpinan KPK jika benar ingin memperkuat pemberantasan korupsi ya jadikan hasil Ombudsman dan Komnas HAM sebagai dasar agar Pegawai KPK yang statusnya belum ASN segera bisa diangkat menjadi ASN," ujar Yudi.
"Untuk kembali terjun langsung menangkapi koruptor seperti yang sudah dilakukan selama ini sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada KPK," ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa banyak laporan dari masyarakat maupun penyelidikan yang tengah berjalan di KPK.
Namun, proses terhadap laporan dan penyelidikan tersebut terhambat karena sumber daya manusi di KPK terbatas.
"Masih banyak laporan dari masyarakat dan proses penyelidikan yang sedang berjalan saat ini, tetapi itu tadi, hambatannya menyangkut SDM yang terbatas," ujar Alex pada konferensi pers, Selasa (24/8/2021).
Kendati demikian, menurut dia, KPK tidak hanya berfokus pada kuantitas jumlah perkara. Akan tetapi, lembaga antirasuah itu juga fokus mendorong kualitas perkara melalui case building.
"Dan penanganan perkara ini, KPK tidak hanya fokus pada kuantitas jumlah perkara yang ditangani. Namun, kami lebih mendorong untuk atau mengedepankan pada kualitas perkara melalui case building dan optimalisasi pengembalian kerugian negara," kata Alex.
Ia pun mengungkapkan bahwa SDM di KPK selama dua bulan terakhir sangat terbatas.
Alex menyebut, hanya sekitar 10 persen pegawai yang dapat melakukan monitoring maupun penyadapan.
"Dampak pandemi ini kekuatan SDM KPK juga berkurang selama 2 bulan terakhir saya kira ya, ini mungkin tidak lebih dari 10 persen pegawai yang aktif bekerja di kantor, termasuk SDM yang selama ini melakukan monitoring terhadap apa percakapan penyadapan," ujar dia.
Alex pun mengakui bahwa keterbatasan SDM itu membatasi kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan penanganan korupsi, khususnya di bidang penindakan.
"Juga jauh berkurang otomatis kapasitas kemampuan untuk melakukan penyadapan karena SDM -ya sebagian besar juga bekerja di rumah,” ujar Alex.
“Termasuk di tingkat penyelidikan, penyidikan dengan pembatasan gerak atau mobilitas pegawai itu juga sangat besar pengaruhnya terhadap penanganan perkara korupsi ya," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/25/11564851/pimpinan-kpk-keluhkan-keterbatasan-sdm-wadah-pegawai-ada-yang-berintegritas