Salin Artikel

Pimpinan KPK Keluhkan Keterbatasan SDM, Wadah Pegawai: Ada yang Berintegritas Malah Mau Diberhentikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengaku heran dengan pernyataan pimpinan KPK yang mengeluh tentang sumber daya manusia (SDM) di KPK yang terbatas.

Pasalnya, menurut dia, pada saat yang sama pimpinan KPK justru berencana memberhentikan sejumlah pegawai berintegritas.

"Itulah yang membuat saya heran juga, ini ada pegawai KPK yang berintegritas dan telah berpengalaman bekerja di KPK dengan kompetensi dan pendidikan yang dimiliki kenapa pimpinan tidak segera angkat saja malah rencananya mau diberhentikan?," ujar Yudi kepada Kompas.com, Rabu (25/8/2021).

"Padahal pimpinan KPK idealnya langsung segera menjalankan rekomendasi Ombudsman, apalagi temuan Komnas HAM sudah jelas ada 11 pelanggaran HAM," ucap dia.

Seperti diketahui, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain atas penyelenggaran tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Atas temuan tersebut, Ombudsman pun memberikan saran berupa tindakan korektif kepada KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menemukan dugaan adanya 11 bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Sebelas pelanggaran HAM tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

"Sehingga pimpinan KPK jika benar ingin memperkuat pemberantasan korupsi ya jadikan hasil Ombudsman dan Komnas HAM sebagai dasar agar Pegawai KPK yang statusnya belum ASN segera bisa diangkat menjadi ASN," ujar Yudi.

"Untuk kembali terjun langsung menangkapi koruptor seperti yang sudah dilakukan selama ini sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada KPK," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa banyak laporan dari masyarakat maupun penyelidikan yang tengah berjalan di KPK.

Namun, proses terhadap laporan dan penyelidikan tersebut terhambat karena sumber daya manusi di KPK terbatas.

"Masih banyak laporan dari masyarakat dan proses penyelidikan yang sedang berjalan saat ini, tetapi itu tadi, hambatannya menyangkut SDM yang terbatas," ujar Alex pada konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Kendati demikian, menurut dia, KPK tidak hanya berfokus pada kuantitas jumlah perkara. Akan tetapi, lembaga antirasuah itu juga fokus mendorong kualitas perkara melalui case building.

"Dan penanganan perkara ini, KPK tidak hanya fokus pada kuantitas jumlah perkara yang ditangani. Namun, kami lebih mendorong untuk atau mengedepankan pada kualitas perkara melalui case building dan optimalisasi pengembalian kerugian negara," kata Alex.

Ia pun mengungkapkan bahwa SDM di KPK selama dua bulan terakhir sangat terbatas.

Alex menyebut, hanya sekitar 10 persen pegawai yang dapat melakukan monitoring maupun penyadapan.

"Dampak pandemi ini kekuatan SDM KPK juga berkurang selama 2 bulan terakhir saya kira ya, ini mungkin tidak lebih dari 10 persen pegawai yang aktif bekerja di kantor, termasuk SDM yang selama ini melakukan monitoring terhadap apa percakapan penyadapan," ujar dia.

Alex pun mengakui bahwa keterbatasan SDM itu membatasi kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan penanganan korupsi, khususnya di bidang penindakan.

"Juga jauh berkurang otomatis kapasitas kemampuan untuk melakukan penyadapan karena SDM -ya sebagian besar juga bekerja di rumah,” ujar Alex.

“Termasuk di tingkat penyelidikan, penyidikan dengan pembatasan gerak atau mobilitas pegawai itu juga sangat besar pengaruhnya terhadap penanganan perkara korupsi ya," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/25/11564851/pimpinan-kpk-keluhkan-keterbatasan-sdm-wadah-pegawai-ada-yang-berintegritas

Terkini Lainnya

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke