JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan, alasan meringankan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terlalu mengada-ada.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang meringankan hukuman Juliari yaitu ia menderita karena dicerca dan dihina masyarakat padahal belum ada putusan pengadilan.
"Alasan itu berlebihan dan mengada-ada. Terlalu jauh," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Pukat UGM: Juliari Lebih Layak Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Padahal, lanjut Fickar, ungkapan kekesalan masyarakat itu merupakan konsekuensi logis dari perbuatan Juliari sebagai bagian dari penghukuman publik.
Ia pun menganggap vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Juliari dalam perkara korupsi pengadaan bantuan sosial pandemi Covid-19 terlalu rendah.
Menurutnya, dalam perkara ini, Juliari dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan keadaan dan situasi ini, sehingga hukuman maksimal seumur hidup bisa dan beralasan untuk dijatuhkan. Demikian juga dendanya seharusnya juga maksimal," tuturnya.
Fickar menuturkan, tidak ada sedikit pun alasan yang semestinya meringankan hukuman Juliari.
Baca juga: Cacian Jadi Hal Meringankan Vonis Juliari Dinilai Biaskan Independensi Hakim
Dia berpendapat, tindakan Juliari sangat kejam karena mengambil hak rakyat banyak di masa pandemi.
"Tidak ada alasan yang meringankan sedikitpun, karena terdakwa adalah penguasa yang seharusnya melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah," katanya.
Menurut Fickar, andai majelis hakim objektif dalam menjatuhkan hukuman kepada Juliari, pasti mereka akan memberikan hukuman maksimal. Namun, ia menilai, majelis hakim cenderung bersandar pada perasaan.
"Dalam menjalankan kebebasannya, hakim selalu menggunakan perasaan bukan pikirannya. Karena itu seringkali menjadi tidak konsisten dalamm menerapkan UU. Belum lagi intervensi lainnya, misalnya uang atau kekuasaan lain yang menekannya, termasuk atasan," ujar Fickar.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis menilai Juliari sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat.
Baca juga: Kala Makian dan Hinaan Publik Ringankan Vonis Juliari
Hal itu disampaikannya saat membacakan hal-hal yang meringankan vonis Juliari. Alasan ini juga merupakan satu di antara tiga hal yang meringankan vonis Juliari dalam kasus Bansos Covid-19.
"Kedua, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," tutur hakim Damis, Senin (23/8/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juliari disebut terbukti melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 senilai Rp 32,48 miliar.
Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Juliari juga dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar serta hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.