Salin Artikel

Alasan Keringanan Hukuman Juliari Dinilai Mengada-ada

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang meringankan hukuman Juliari yaitu ia menderita karena dicerca dan dihina masyarakat padahal belum ada putusan pengadilan.

"Alasan itu berlebihan dan mengada-ada. Terlalu jauh," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).

Padahal, lanjut Fickar, ungkapan kekesalan masyarakat itu merupakan konsekuensi logis dari perbuatan Juliari sebagai bagian dari penghukuman publik.

Ia pun menganggap vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Juliari dalam perkara korupsi pengadaan bantuan sosial pandemi Covid-19 terlalu rendah.

Menurutnya, dalam perkara ini, Juliari dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan keadaan dan situasi ini, sehingga hukuman maksimal seumur hidup bisa dan beralasan untuk dijatuhkan. Demikian juga dendanya seharusnya juga maksimal," tuturnya.

Fickar menuturkan, tidak ada sedikit pun alasan yang semestinya meringankan hukuman Juliari.

Dia berpendapat, tindakan Juliari sangat kejam karena mengambil hak rakyat banyak di masa pandemi.

"Tidak ada alasan yang meringankan sedikitpun, karena terdakwa adalah penguasa yang seharusnya melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah," katanya.

Menurut Fickar, andai majelis hakim objektif dalam menjatuhkan hukuman kepada Juliari, pasti mereka akan memberikan hukuman maksimal. Namun, ia menilai, majelis hakim cenderung bersandar pada perasaan.

"Dalam menjalankan kebebasannya, hakim selalu menggunakan perasaan bukan pikirannya. Karena itu seringkali menjadi tidak konsisten dalamm menerapkan UU. Belum lagi intervensi lainnya, misalnya uang atau kekuasaan lain yang menekannya, termasuk atasan," ujar Fickar.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis menilai Juliari sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat membacakan hal-hal yang meringankan vonis Juliari. Alasan ini juga merupakan satu di antara tiga hal yang meringankan vonis Juliari dalam kasus Bansos Covid-19.

"Kedua, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," tutur hakim Damis, Senin (23/8/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Juliari disebut terbukti melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 senilai Rp 32,48 miliar.

Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Juliari juga dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar serta hak politiknya dicabut selama 4 tahun.


https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/14033271/alasan-keringanan-hukuman-juliari-dinilai-mengada-ada

Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke