JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, majelis hakim semestinya menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau setidaknya 20 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Menurut Zaenur, vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Juliari dalam perkara korupsi pengadaan bantuan sosial pandemi Covid-19 sangat rendah.
"Terdakwa lebih layak, sesuai dalam Pasal 12 b (UU Pemberantasan Tipikor), dijatuhi pidana maksimal seumur hidup atau setidak-tidaknya 20 tahun," kata Zaenur saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Ia berpendapat, tindak pidana korupsi yang dilakukan Juliari merupakan kejahatan yang serius. Dampaknya pun sangat besar bagi masyarakat dan program penanganan pandemi Covid-19 yang dijalankan pemerintah.
Baca juga: Cacian Jadi Hal Meringankan Vonis Juliari Dinilai Biaskan Independensi Hakim
Majelis hakim, menurut dia, seharusnya menjadikan dampak perbuatan jahat Juliari untuk memberatkan hukumannya.
Kendati begitu, dia menilai, rendahnya vonis majelis hakim ini disebabkan rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK. Menurutnya, majelis hakim pun mencari posisi aman dengan memvonis Juliari satu tahun lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
"Majelis hakim hanya memvonis 12 tahun itu menurut saya juga ada andil dari rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan 11 tahun penjara," tuturnya.
Zaenur pun khawatir rendahnya tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim ini bakal berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sebab, tidak ada lagi efek jera bagi para koruptor di negeri ini.
"Untuk perbuatan kejahatan yang sangat serius ini hukumannya hanya 12 tahun. Nanti juga masih punya kesempatan untuk mendapatkan remisi yang itu banyak dinikmati oleh para terpidana korupsi. Dan kalau tidak ada efek jera, maka upaya untuk memberantas korupsi menjadi semakin susah," kata dia.
Baca juga: Kala Makian dan Hinaan Publik Ringankan Vonis Juliari
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara kepada Juliari dalam kasus korupsi pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19, Senin (23/8/2021).
Unsur yang memberatkan hukuman, Juliari menyangkal perbuatan yang dilakukan. Majelis hakim juga mempertimbangkan perbuatan korupsi dilakukan dalam keadaan darurat pandemi Covid-19.
Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai menderita karena dicerca dan dihina masyarkat, padahal belum ada putusan pengadilan. Selama persidangan, terdakwa dinilai sopan dan kooperatif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.