Menikmati Rp 15,1 miliar
Dalam perkara ini Juliari telah menikmati uang sebesar Rp 15,1 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Namun pidana denda yang dikenakan pada Juliari hanya Rp 14,59 miliar karena uang sejumlah Rp 508.8 miliar telah dikembalikan oleh Ketua DPC PDI-P Kendal Ahmad Suyuti kepada KPK.
Adapun, berdasarkan dakwaan KPK, diketahui bahwa jumlah total dana yang dikumpulkan Juliari bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 32,48 miliar.
Uang itu tersebut didapatkan dari tiga penerimaan. Pertama sejumlah Rp 1,280 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke.
Kedua, sejumlah Rp 1,95 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo Ardian Iskandar Maddanatja. Ketiga, sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa perusahaan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.