Salin Artikel

Juliari Divonis 12 Tahun dalam Korupsi Bansos, Ini Rincian Uang yang Dia Terima

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis dalam persidangan Senin (23/8/2021).

Dalam perkara ini majelis hakim menilai bahwa Juliari Batubara telah menikmati uang sebesar Rp 15,1 miliar.

Majelis hakim menjelaskan uang tersebut diterima Juliari dalam dua tahap.

Tahap pertama

Pada tahap pertama, duit senilai Rp 9,7 miliar, menurut hakim, diterima Juliari pada periode Mei hingga Agustus 2020.

Majelis hakim kemudian merinci bahwa penerimaan sebesar 9,7 miliar itu diterima Juliari dalam lima tahap.

"Pertama, diserahkan oleh saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono melalui saksi Kukuh Ari Wibowo pada Mei 2020 bertempat di lantai 1 ruangan Kabiro Umum Kantor Kemensos Salemba sebesar Rp 1,7 miliar,” sebut anggota majelis hakim Yusuf Pranowo.

Kedua, diserahkan oleh Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui Ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso pada mei 2020 di ruang Kabiro Umum Kemensos sebesar 1,5 miliar.

Ketiga, lanjut hakim Yusuf, sebesar Rp 2 miliar melalui pecahan uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika yang diserahkan oleh Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui Kukuh Ari Wibowo.

Keempat, sebesar Rp 3 miliar yang diserahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono pada Juliari melalui Selvy Nurbaety di akhir Juni 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos.

"Kelima, diserahkan oleh saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono melalui saksi Eko Budi Santoso pada bulan Agustus 2020 di lantai 1 Ruangan Kabiro Umum Kemensos sejumlah Rp 1,5 miliar," tutur hakim Yusuf.

Tahap kedua

Kemudian majelis hakim juga menilai Juliari terbukti menerima uang sejumlah Rp 5.406.250.000 pada periode Agustus hingga November 2020.

Uang itu berasal dari sejumlah pihak, salah satunya dari Adi Wahyono senilai Rp 3 miliar.

Kemudian, uang Rp 3 miliar itu dia serahkan pada Go Erwin untuk membayar jasa pengacara Hotma Sitompul melalui Muhammad Ikhsan.

"Kemudian diberikan pada saksi Hotma Sitompul pada bulan Agustus, September pada dua tahap sejumlah Rp 3 miliar sebagai fee tim pengacara yang menangani kasus kekerasan anak,” tutur hakim.

Selanjutnya Juliari menerima Rp 2 miliar dari Adi Wahyono melalui Eko Budi Santoso pada bulan November 2020 di Bandara Halim, Jakarta.

Majelis hakim memaparkan uang itu diterima Juliari untuk kebutuhannya selama berkunjung ke kota Semarang dan Kabupaten Kendal.

"Sebagian uang tersebut sejumlah 48.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 508.800.000 diserahkan oleh saksi Kukuh Ari Wibowo pada saksi Ahmad Suyuti selaku Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal untuk kepentingan dapil terdakwa di Kabupaten Kendal," kata hakim Yusuf.


Menikmati Rp 15,1 miliar

Dalam perkara ini Juliari telah menikmati uang sebesar Rp 15,1 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Namun pidana denda yang dikenakan pada Juliari hanya Rp 14,59 miliar karena uang sejumlah Rp 508.8 miliar telah dikembalikan oleh Ketua DPC PDI-P Kendal Ahmad Suyuti kepada KPK.

Adapun, berdasarkan dakwaan KPK, diketahui bahwa jumlah total dana yang dikumpulkan Juliari bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang itu tersebut didapatkan dari tiga penerimaan. Pertama sejumlah Rp 1,280 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke.

Kedua, sejumlah Rp 1,95 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo Ardian Iskandar Maddanatja. Ketiga, sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa perusahaan lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/05390081/juliari-divonis-12-tahun-dalam-korupsi-bansos-ini-rincian-uang-yang-dia

Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke